Erick: Pengawasan pengguna BBM subsidi lebih lanjut mudah-mudahan di era digitalisasi

Ibukota – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memaparkan bahwa pengawasan pengetatan penyelenggaraan materi bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diwacanakan oleh pemerintah, akan lebih tinggi enteng diwujudkan dalam era digitalisasi ketika ini.
"Dengan sekarang keterbukaan informasi, dengan adanya juga yang mana namanya digitalisasi, saya rasa tiada penting dikhawatirkan itu (pengetatan pengaplikasian BBM subsidi)," kata Erick ke sela hadir di rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, di dalam Jakarta, Rabu (10/7) malam.
Erick menyampaikan bahwa Kementerian BUMN mengupayakan langkah-langkah pemerintah pada mengatur bantuan-bantuan yang dimaksud seharusnya didapat oleh masyarakat, bukanlah belaka BBM subsidi diantaranya listrik kemudian gas.
"Tentu warga yang dimaksud mampu tidaklah boleh mempergunakan BBM yang tersebut bersubsidi, seperti juga listrik," tuturnya.
Sebelumnya, Erick mengumumkan pihaknya menggalang revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 (Perpres 191) untuk membatasi pembelian bakar bakar minyak (BBM) subsidi agar tersalurkan secara tepat sasaran.
Menurut dia, tujuan dari revisi Perpres 191 adalah untuk mengelak penyalahgunaan subsidi yang digunakan seharusnya ditujukan untuk warga kelas bawah.
Erick juga menyatakan bahwa Kementerian BUMN tak terlibat di pengambilan tindakan terhadap kebijakan dari wacana tersebut. Tetapi beliau menyebutkan, pada waktu ini wacana yang dimaksud masih didiskusikan di antara kementerian terkait.
Erick pun berharap agar hal yang dimaksud tiada berubah jadi polemik dalam sedang warga akibat hal itu akan memberi manfaat, di dalam mana penyaluran BBM bersubsidi akan lebih besar tepat sasaran.
"Pemerintah juga sangat mengerti kesulitan kenapa BBM pada bulan Januari bukan naik, pada bulan Maret, April tidaklah naik, lantaran kan daya beli komunitas lagi tertekan," ucap Erick.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Lingkup Kemaritiman dan juga Penyertaan Modal Luhut Binsar Pandjaitan memaparkan bahwa pemerintah memiliki target pengetatan pemakaian subsidi material bakar minyak pada 17 Agustus 2024, sehingga dapat menurunkan total penyaluran subsidi terhadap warga yang digunakan tidak ada berhak.
Pernyataan yang dimaksud ia ungkapkan sewaktu mendiskusikan permasalahan penyelenggaraan materi bakar minyak yang mana berhubungan dengan defisit APBN 2024.
Ia meyakini, dengan pengetatan penerima subsidi, pemerintah dapat menghemat APBN 2024.
Artikel ini disadur dari Erick: Pengawasan pengguna BBM subsidi lebih mudah di era digitalisasi





