BPIP Klaim Tidak Memaksa Paskibraka Lepas Jilbab

JAKARTA – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengklaim bahwa pihaknya tidak ada memaksa para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab ketika pengukuhan di tempat Ibu Perkotaan Nusantara (IKN). Yudian merespons berkembangnya wacana pada umum terkait tuduhan terhadap BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab untuk 18 Paskibraka Nasional putri pada ketika pengukuhan Paskibraka.
“BPIP menegaskan bahwa tiada melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tegasnya pada keterangan resmi yang digunakan diterima, Rabu (14/8/2024).
Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka sudah dirancang seragam beserta atributnya yang mempunyai makna Bhinneka Tunggal Ika. Untuk menjaga serta merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP sudah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Proyek Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan juga sikap tampang Paskibraka.
“Aturan yang dimaksud untuk tahun 2024 telah lama ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, kemudian Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” jelas Yudian.
Yudian pun menyatakan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan juga sikap tampang sebagaimana terlihat pada pada waktu pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan merekan pada rangka mematuhi peraturan yang digunakan ada serta hanya sekali diadakan pada ketika Pengukuhan Paskibraka serta Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka kemudian Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan pemanfaatan jilbab dan juga BPIP menghormati hak kebebasan penyelenggaraan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh kemudian taat pada konstitusi,” pungkasnya.





