Burhanuddin Abdullah juga Andi Arief jadi Komisaris PLN, Pengamat: Melanggar Permen BUMN
Jakarta – Pengamat Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan, menganggap pengangkatan Burhanuddin Abdullah Harahap juga Andi Arief sebagai Komisaris Utama kemudian Komisaris Independen PT Organisasi Listrik Negara (Persero) atau PLN melanggar aturan. Pasalnya, kedua pendatang dekat presiden terpilih Prabowo Subianto itu masih menduduki jabatan di partai politik.
Burhanuddin pada waktu ini menjabat Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra. Namanya tercatat pada Keputusan Menteri Hukum juga HAM Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2020. Begitu pula di Keputusan Menkumham Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, nama Andi Arief tercatat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilihan Umum atau Bappilu Partai Demokrat.
Pada pemilihan raya Presiden 2024 lalu, Burhanuddin dan juga Andi Arief tergabung pada Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran. Burhanuddin menjabat sebagai Ketua Dewan Pakar, sementara Andi Arief bergabung dengan tim itu seiring dukungan partainya untuk Prabowo-Gibran.
Herry berpendapat, pengangkatan politisi pengurus partai ini bertentangan dengan aturan main yang digunakan dibuat oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Aturan itu yakni Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023 tentang Organ kemudian Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.
“Menurut saya, pengangkatan Burhanuddin Abdullah juga Andi Arief mengabaikan persoalan etis, bahkan cenderung nyerempet pelanggaran terhadap peraturan,” ujar ia ketika dihubungi Tempo, Rabu, 24 Juli 2024.
Bersama Burhanuddin Abdullah, pada waktu ini ada lima pengurus Partai Gerindra yang tersebut berubah jadi komisaris BUMN. Mereka yakni Fauzi Baadila pada PT Pos Indonesia (Persero) Fuad Bawazir pada PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID, Simon Aloysius Mantiri dalam PT Pertamina (Persero), Felicitas Tallulembang dalam PT Bank Syariah Indonesi Tbk.
Fauzi merupakan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra. Sementara Fuad, Simon, kemudian Felicitas menjabat anggota Dewan Pembina pada partai berlambang kepala burung garuda itu. Seperti Burhanuddin, keanggotaan merek disahkan Menkumham Yasonna Laoly melalui Keputusan Menkumham Nomor M.HH-23.AH.11.01 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3 Tahun 2023, diatur untuk dapat diangkat sebagai Dewan Komisaris, harus memenuhi persyaratan antara lain tidak pengurus partai politik. “Ini sungguh disayangkan. Peraturan dibuat malah untuk dilanggar sendiri,” kata Herry.
Politikus Partai Gerindra sekaligus Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak, belum merespons permintaan konfirmasi Tempo perihal status keanggotaan Burhanuddin Abdullah ke partai itu.
Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra tak membantah lalu membenarkan bahwa Andi akan mundur sebagai anggota Partai Demokrat dikarenakan aturan internal tak membolehkan pengurus partai merangkap jabatan sebagai komisaris. Dia mengumumkan langkah itu masih menanti pertarungan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY dengan Andi.
“Masih menanti perjumpaan dengan Mas AHY. Langkah ke depan seperti apa, akan mengikuti aturan yang mana berlaku,” kata Herzaky ketika dihubungi pada Selasa, 23 Juli 2024.
Artikel ini disadur dari Burhanuddin Abdullah dan Andi Arief jadi Komisaris PLN, Pengamat: Melanggar Permen BUMN






