Bisnis

Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum lalu Sesudah Pajak

Jakarta – Deposito merupakan salah satu bentuk penanaman modal yang dimaksud banyak dipilih lantaran menawarkan suku bunga yang mana lebih banyak membesar dibandingkan dengan tabungan biasa. 

Akan tetapi, pencabutan kemudian penyetoran deposito hanya sekali dapat direalisasikan pada waktu tertentu saja. Apabila dana yang mana telah dilakukan disimpan diambil sebelum jatuh tempo, pengguna akan dikenakan denda.

Semakin besar jumlah keseluruhan dana juga semakin lama jangka waktu penyimpanannya, semakin besar pula bunga yang akan diberikan terhadap nasabah. 

Namun, tak semua pemukim mengetahui cara menghitung bunga deposito dengan benar. Berikut ini adalah cara menghitung bunga deposito sebelum kemudian sesudah pajak.

Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum kemudian Setelah Pajak

Melansir laman BCA, cara menghitung bunga deposito sebelum juga setelahnya pajak bisa saja direalisasikan lewat dua rumus. 

Pertama, perhitungan bunga deposito berdasarkan total pembangunan ekonomi setelahnya jatuh tempo. Kedua, bunga deposito dihitung berdasarkan bunga perbulan. Berikut adalah contohnya. 

1. Contoh Perhitungan Bunga Deposito Berdasarkan Total Pengembangan Usaha Setelah Jatuh Tempo

A ingin melakukan deposito sebesar Rp20 jt dengan periode waktu selama 6 bulan. Suku bunga untuk deposito adalah 9% per tahun dengan total pajak yang mana harus dibayarkan adalah 20%. Berikut adalah perhitungan bunga deposito sebelum pajak:

Keuntungan Bunga Deposito = Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Jangka Waktu Deposito)/Jumlah hari pada satu tahun)

= (Rp20.000.000 x 9% x 180 hari) / 365

= Rp324.000.000 / 365

= Rp887.671

Dengan demikian, keuntungan deposito A selama 6 bulan sebelum dipotong pajak adalah sebesar Rp887.671. Apabila ditotal, maka uang yang tersebut yang mana didapat adalah Rp20.887.671

Karena deposito dikenakan pajak, klien yang digunakan berinvestasi pada deposito harus membayar pajak melawan keuntungan yang mana diperoleh. Berikut adalah cara menghitung bunga deposito setelahnya pajak.

Keuntungan Bunga Deposito x Total Pajak

= Rp887.671  x 20%

= Rp177.534

Setelah memperoleh hasil perhitungan bunga deposito serta pajak yang tersebut harus dibayar, langkah berikutnya adalah menghitung bunga deposito menggunakan rumus awal, yaitu:

Total Pengembangan Usaha = Setoran Pokok + (Keuntungan Bunga Deposito – Pajak Bunga Deposito)

= Rp20.000.000 + (Rp887.671 – Rp177.534) 

= Rp20.000.000 + Rp710.136

= Rp20.710.136

Jadi, setelahnya 6 bulan, total tersisa dari deposito setelahnya dipotong pajak adalah Rp20.710.136.

2. Contoh Perhitungan Bunga Deposito Berdasarkan Bunga Untuk Bulan

Cara hitung bunga deposito selanjutnya adalah berdasarkan bunga nett setiap bulan. Contohnya, apabila ingin melakukan deposito dengan total Rp5.000.000 dengan jangka waktu selama 6 bulan. 

Suku bunga untuk deposito dari bank adalah 7% per tahun serta potongan pajaknya yaitu 20%. Cara hitungnya sanggup dilaksanakan dengan rumus:

Suku Bunga Deposito x Setoran Pokok x 30 Hari x 80%) / 365 Hari

Perlu diperhatikan bahwa hitungan 80% pada rumus pada melawan mewakili persentase pendapatan pasca dikurangi pajak yang dimaksud harus dibayar. Biasanya, pajak untuk deposito adalah 20%. Jadi, 100% – 20% = 80%. Sehingga perhitungannya adalah:

= (7% x Rp5.000.000 x 30 x 80%) / 365

= Rp8.400.000/ 365

= Rp23.013

Jadi, keuntungan bersih setiap bulan yang dimaksud akan didapatkan adalah Rp23.013.

RIZKI DEWI AYU

Artikel ini disadur dari Cara Menghitung Bunga Deposito Sebelum dan Sesudah Pajak

Related Articles

Back to top button