KPU Bisa Ajukan Judicial Review ke MK Bila DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU pemilihan kepala daerah

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki dua pilihan bila DPR resmi mengesahkan revisi Undang-undang (RUU) Pilkada. Pertama, KPU sebagai lembaga yang mana diamanahkan menjalankan undang-undang, maka KPU harus menjalankan undang-undang yang ditetapkan DPR pascamengeliminasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK). Pilihan kedua adalah melakukan judicial review terhadap UU Pilkada.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Muhammad Ali Safa’at mengakui bila KPU memiliki tindakan dilematis bila DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang Pilkada, meskipun sempat ditunda rapat paripurnanya pada hari ini pasca tak memenuhi kuorum, atau persyaratan anggota DPR yang tersebut hadir.
“Ketika misalnya DPR mengesahkan RUU Pemilihan Kepala Daerah inovasi sebagai undang-undang, maka KPU tidaklah ada kata lain harus merujuk pada itu, Bisa sekadar KPU melakukan permohonan untuk Mahkamah Konstitusi menguji kembali, UU Pemilihan Kepala Daerah yang tersebut dibuat oleh DPR,” ucap Kamis (22/8/2024).
Tapi semua akan serba dilematis sebab hal ini tentu akan memakan waktu lagi yang digunakan tak sebentar. Sedangkan proses pendaftaran calon kepala tempat (Cakada) yang dimaksud diusung partai kebijakan pemerintah akan berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024.
“Secara normal pasti cukup panjang, KPU akan semakin repot, dikarenakan ketika ia melaksanakan maka penyelenggaraan pemilihan gubernur lalu bisa saja dinyatakan inkonstitusional,” ungkap pria yang tersebut juga Wakil Rektor Universitas Brawijaya ini.
Maka untuk mengantisipasi adanya pilkada yang tersebut inkonstitusional tersebut, Ali menyarankan agar KPU kembali mengajukan judicial review atau pengujian Undang-undang Pilkada, yang mana ditetapkan DPR, pasca putusan MK dianulir. Namun sebelum pengajuan uji undang-undang itu, yang mana dipegang juga dirujuk oleh KPU masih pengesahan oleh DPR, jikalau memang benar Revisi UU pemilihan gubernur benar-benar disahkan.
“Bisa semata KPU melakukan permohonan terhadap Mahkamah Konstitusi menguji kembali UU pemilihan gubernur yang tersebut dibuat oleh DPR. Tapi sebelum ada kebijakan (MK) menghadapi pengujian tersebut, jadi yang dipegang oleh KPU yang dimaksud dipegang inovasi Undang-undang pemilihan gubernur yang disahkan DPR,” jelas pengajar dalam Fakultas Hukum (FH) Universitas Brawijaya ini.
Namun ia tak berharap hal itu terjadi, makanya ia menyokong agar partai kebijakan pemerintah bukan tinggal diam untuk menggagalkan pengesahan Revisi UU pemilihan kepala daerah yang tersebut baru dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Meski demikian, mengawasi kekuatan koalisi di area legislatif, ada kegelisahan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada, tinggal menanti waktu.
“Dan publik tentu akan merasa dibodohi, dianggap sebagai orang bodoh terlihat sangat jelas seperti itu. Masih diupayakan untuk mengkamuflasekan kebijakan dari langkah Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.






