PBHI Bersama 33 Tokoh Warga Ajukan Amicus Curiae terkait PK Alex Denni

JAKARTA – Perhimpunan Bantuan Hukum kemudian Hak Asasi Orang Indonesia (PBHI) sama-sama 33 tokoh penduduk Indonesia menyampaikan dukungan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan. Support ini terkait pemeriksaan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dengan nomor perkara 1091 PK/Pid.Sus/2025 yang dimaksud diajukan mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Alex Denni.
Dukungan di bentuk keterangan tertoreh sebagai sahabat pengadilan yang dimaksud diserahkan PBHI ke Mahkamah Agung (MA), Hari Senin (24/3/2025).
Sebanyak 33 amici yang tersebut terdiri dari pejabat negara, tokoh politik, akademisi, maupun praktisi terlibat memberikan dukungan sebagai sahabat pengadilan. Beberapa di area antaranya Ketua Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, Wakil Menteri Imigrasi lalu Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi kemudian Pemasyarakatan Indonesia Silmy Karim, Ketua Dewan Pakar Partai Gerindra Burhanudin Abdullah, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riana Hardjapamekas, dan juga anggota DPR Harris.
Dari kalangan akademisi, ada Rektor Universitas Pancasila Marsudi Wahyu Kisworo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Illah Sailah, Guru Besar Universitas Sriwijaya sekaligus mantan Deputi Kementerian PAN-RB Diah Natalisa, Guru Besar Universitas Negeri Malang Hadi Nur, juga Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Corina D Riantoputra.
Sementara dari kalangan praktisi, ada mantan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk Rinaldi Firmansyah, mantan Direktur Utama Sucofindo Bambang Tedjosumirat, Presiden Direktur PT Investigasi Prima Indonesia Ardi Wirdamulia, dan juga Ketua Asosiasi Manajemen Indonesia Sandy Wahyudy.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan, keterangan tertoreh sebagai Amicus Curiae yang dimaksud berisi dukungan bagi Alex Denni menghadapi pemeriksaan upaya hukum PK terhadap putusan MA Nomor 163/K/Pod.Sus/2013. Sebab, ditemukan berbagai kejanggalan di perkara Alex Denni baik secara prosedural maupun substansial.
Secara prosedural, Julius memperlihatkan kejanggalan terletak pada putusan kemudian relaas yang digunakan tiada pernah disampaikan maupun komposisi majelis hakim yang mana melibatkan hakim militer.
Sementara secara substantif, kejanggalan terlihat pada penerapan pasal 55 KUHP terkait penyertaan tapi hanya sekali terhadap satu orang yang mana notabene tidak pelaksana negara. Berbagai kejanggalan ini menciptakan disparitas hukum yang pada kebijakan MA dilarang.
“Maka, kami mengajukan Amicus Curiae yang didukung oleh beberapa tokoh yang digunakan totalnya mencapai 33 orang yang dimaksud seluruhnya menyatakan adanya pemidanaan yang digunakan tak berdasar dan juga tiada boleh ada disparitas putusan,” ujar Julius dalam Jakarta, Selasa (25/3/2025).





