Pajak Alat Berat di dalam Jakarta: Siapa yang tersebut Kena lalu Berapa Tarifnya?

JAKARTA – otoritas Provinsi DKI DKI Jakarta telah dilakukan memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB) sebagai bagian dari kebijakan pajak daerah. Pajak ini diatur pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan aksi lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintahan Pusat juga Daerah.
Pajak Alat Berat dikenakan berhadapan dengan kepemilikan atau penguasaan alat berat, yang umumnya digunakan di sektor konstruksi, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan.
“Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Ibukota berharap dapat meningkatkan penerimaan tempat dan juga membantu penyelenggaraan infrastruktur lalu pertumbuhan sektor ekonomi di area ibu kota,” ujar Kepala Pusat Informasi dan juga Berita Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny di keterangan tertulisnya, Hari Jumat (21/3/2025).
Menurut ia Pajak Alat Berat adalah pajak yang tersebut dikenakan untuk individu atau badan usaha yang dimaksud mempunyai atau menguasai alat berat. Alat berat yang tersebut dimaksud adalah mesin-mesin berukuran besar yang digunakan untuk pekerjaan pembangunan atau teknik sipil, seperti bulldozer, excavator, crane, juga sejenisnya.
Objek pajak ini mencakup seluruh alat berat yang tersebut dimiliki atau dikuasai dalam wilayah DKI Jakarta. Namun, bukan semua alat berat dikenakan pajak. Berikut adalah beberapa pengecualian:
1. Alat berat yang digunakan dimiliki oleh pemerintah, TNI, Polri, atau eksekutif Provinsi DKI Jakarta.
2. Alat berat yang dimaksud dimiliki oleh kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang mana mendapat sarana pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.
Siapa yang digunakan Wajib Membayar Pajak Alat Berat?
1. Subjek Pajak: Individu atau badan bisnis yang dimaksud mempunyai atau menguasai alat berat.






