Bank Indonesia Jelaskan Ketentuan Biaya MDR QRIS bagi Pedagang pada Oktober 2026

Bank Indonesia memperjelas ketentuan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS yang berlaku bagi pedagang pada Oktober 2026. Kebijakan yang mulai diterapkan pada 1 Oktober 2026 ini memberikan pembebasan biaya MDR untuk transaksi dengan nominal tertentu, termasuk perluasan tarif 0% bagi berbagai kategori merchant. Dalam dunia Bisnis, pemahaman terhadap aturan tersebut sangat penting karena biaya transaksi dapat memengaruhi penerimaan usaha dan pengelolaan keuangan harian. Pedagang perlu mengetahui perbedaan tarif berdasarkan kategori usaha, batas nominal pembayaran, serta ketentuan pembebanan biaya. Dengan memahami aturan terbaru, pelaku UMKM dapat menggunakan QRIS secara lebih tepat, transparan, dan efisien.
Bank Indonesia Perluas Kebijakan MDR QRIS pada Oktober 2026
Bank sentral Republik Indonesia menerapkan perluasan kebijakan biaya transaksi QRIS yang diberlakukan mulai tanggal 1 Oktober 2026. Penyesuaian ini telah diperkenalkan sebelum masa pemberlakuannya sebagai upaya memperluas manfaat sistem pembayaran nasional. Berdasarkan aturan yang berlaku, pembayaran QRIS bernilai paling tinggi Rp100.000 dibebaskan dari MDR untuk semua kategori merchant. Khusus bagi kelompok tertentu, pelaku usaha mikro tetap menikmati tarif 0% pada transaksi yang tidak melebihi Rp500.000. Perluasan pembebasan biaya ini dapat membantu pemilik usaha menyusun pencatatan pembayaran.
Sebelum menghitung dampak terhadap usaha, pelaku Bisnis sebaiknya memahami mekanisme biaya QRIS. MDR merupakan biaya jasa pemrosesan transaksi yang dikenakan kepada merchant. Saat konsumen menyelesaikan transaksi melalui kode QRIS, tarif layanan ditentukan berdasarkan kelompok pedagang dan besarnya transaksi. Meskipun terkait dengan transaksi elektronik, MDR bukan pungutan yang diterima Bank Indonesia sebagai pendapatan. Tarif tersebut berkaitan dengan layanan industri sistem pembayaran. Dengan penjelasan ini, pengusaha dapat membedakan biaya layanan dengan harga barang.
Rincian Tarif MDR QRIS Berdasarkan Kategori Merchant
Menurut pengaturan biaya QRIS yang efektif pada awal Oktober 2026, pelaku Bisnis dalam kategori UMI memperoleh pembebasan biaya pemrosesan untuk transaksi hingga Rp500.000. Untuk transaksi dengan jumlah di atas Rp500.000, pedagang dikenakan MDR sebesar 0,3%. Untuk kategori reguler lainnya, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar memperoleh MDR 0% untuk transaksi sampai dengan Rp100.000. Apabila pembayaran melewati ambang Rp100.000, biaya pemrosesan yang dikenakan mencapai 0,7%. Karena batas nominalnya tidak sama, pemilik toko sebaiknya memeriksa status merchant sebelum menghitung biaya.
Selain kategori usaha reguler, skema biaya QRIS mencakup kelompok layanan dengan tarif berbeda. Pada merchant yang termasuk sektor pendidikan, pembayaran maksimal Rp100.000 memperoleh pembebasan MDR, sedangkan transaksi di atas batas tersebut dikenakan tarif 0,6%. Pada kategori SPBU, pembayaran maksimal Rp100.000 tidak dikenakan MDR, sementara transaksi yang lebih besar mengikuti tarif 0,4%. Untuk kategori layanan publik tertentu, termasuk BLU, PSO, transaksi pemerintah, dan donasi sosial nirlaba, MDR 0% tetap berlaku sesuai ketentuan.
Contoh Biaya MDR QRIS bagi Pelaku Bisnis dan UMKM
Ketika ketentuan berdasarkan kategori usaha sudah diketahui, tahapan selanjutnya adalah menentukan besarnya biaya pemrosesan sesuai nominal transaksi. Secara sederhana, jumlah biaya pemrosesan merupakan hasil perkalian nilai transaksi dengan tarif MDR. Sebagai contoh, merchant usaha mikro menerima pembayaran Rp400.000. Sebab nilai pembayaran masih memenuhi ketentuan MDR 0%, pedagang tidak dikenai biaya MDR. Apabila merchant yang sama menerima Rp600.000, biaya MDR menjadi Rp1.800. Perhitungan tersebut didasarkan pada tarif yang dikalikan dengan nominal pembayaran keseluruhan.
Pada kategori usaha kecil, menengah, dan besar, perhitungan mengikuti ambang Rp100.000. Dalam contoh sederhana, pembayaran QRIS sebesar Rp75.000 memiliki biaya MDR Rp0. Namun demikian, apabila pelanggan membayar Rp150.000, MDR 0,7% menjadi biaya transaksi sebesar Rp1.050. Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, penerimaan setelah MDR menjadi Rp148.950, sebelum memperhitungkan pengeluaran lain yang mungkin berlaku. Sementara pada kategori layanan pendidikan, transaksi Rp200.000 dengan MDR 0,6% memiliki biaya pemrosesan sebesar Rp1.200. Dengan mempelajari beberapa contoh tersebut, pedagang dapat memahami perbedaan potongan menurut kategori.
Larangan Membebankan Biaya MDR QRIS kepada Konsumen
Salah satu ketentuan penting yang perlu dipahami adalah larangan membebankan biaya MDR kepada konsumen. Bank Indonesia menegaskan bahwa, pengeluaran layanan QRIS menjadi tanggung jawab penerima pembayaran. Oleh sebab itu, pedagang dilarang meminta tambahan pembayaran sebagai pengganti MDR. Untuk menggambarkan penerapannya, produk dengan harga Rp50.000 tidak boleh dikenakan tambahan biaya QRIS hanya karena pembeli menggunakan metode tersebut. Aturan tersebut membantu menciptakan pengalaman transaksi yang adil. Pelaku Bisnis harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Ketika menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran, pengelola toko sebaiknya membedakan potongan MDR dari pengeluaran operasional. Anggaran persediaan, utilitas, dan kegiatan usaha tetap perlu diperhatikan dalam penyusunan struktur biaya. Walaupun pengusaha perlu menjaga margin, biaya pemrosesan tidak boleh dialihkan melalui pungutan khusus pembayaran QRIS. Sebagai langkah pengelolaan, pedagang dapat membedakan nilai transaksi dengan penerimaan setelah potongan. Dengan pencatatan yang rapi, arus kas usaha lebih mudah dipantau.
Langkah UMKM Mengelola Pembayaran Digital setelah Perubahan MDR
Perubahan pengaturan tarif transaksi digital perlu diikuti dengan penyesuaian administrasi. Tindakan pertama yang layak dipertimbangkan adalah mengecek klasifikasi usaha pada penyedia QRIS. Penetapan kategori usaha perlu diperhatikan dalam perhitungan potongan transaksi. Ketika biaya transaksi terlihat tidak mengikuti ketentuan, pengusaha dapat meminta klarifikasi kepada penyedia QRIS. Sebagai bagian dari pengawasan, riwayat pembayaran digital perlu diperiksa secara teratur. Melalui pemeriksaan tersebut, pengelolaan keuangan menjadi lebih terukur.
Selain memahami ketentuan biaya, pemilik toko juga dapat mengembangkan pelayanan digital yang lebih teratur. Penerapan metode QRIS berdasarkan kebutuhan operasional sebaiknya disesuaikan dengan proses penjualan. Ketika pelanggan menyelesaikan pembayaran, petugas perlu memastikan pembayaran benar-benar tercatat. Bukti gambar pembayaran tanpa verifikasi belum cukup untuk memastikan dana berhasil diterima. Di samping langkah keamanan tersebut, edukasi petugas mengenai penggunaan QRIS dapat membantu mengurangi kesalahan operasional. Melalui pengelolaan transaksi yang profesional, QRIS berpotensi meningkatkan efisiensi pelayanan.
Kesimpulan Ketentuan MDR QRIS bagi Pedagang pada Oktober 2026
Penerapan skema Merchant Discount Rate terbaru mendukung pengaturan biaya transaksi digital yang lebih efisien. Pembebasan MDR bagi pembayaran maksimal Rp100.000 untuk semua kelompok pedagang memberikan manfaat biaya bagi transaksi bernilai kecil. Di samping ketentuan umum tersebut, usaha mikro masih menikmati pembebasan biaya pada transaksi maksimal Rp500.000. Melalui pengetahuan mengenai ambang pembayaran serta biaya pemrosesan, pedagang dapat menyusun pencatatan penerimaan secara lebih tepat.
Tidak cukup hanya mengetahui persentase MDR, pedagang harus menjaga transparansi pembayaran. Pengawasan kategori usaha, pengecekan laporan penerimaan, serta edukasi petugas dapat membantu menjaga kelancaran operasional. Melalui penyesuaian sistem pembayaran yang bertanggung jawab, pemilik UMKM memiliki kesempatan memperkuat kualitas layanan pelanggan. Bagaimana pendapat Anda mengenai kebijakan MDR QRIS pada Oktober 2026? Silakan sampaikan pendapat serta masukan Anda agar pelaku usaha lainnya mendapatkan wawasan tambahan.






