Putusan Etik Nurul Ghufron Dinilai Terlalu Ringan, Eks Penyidik KPK: Harusnya Pengunduran Diri

JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus Nurul Ghufron melanggar etik. Wakil Ketua KPK itu semata-mata dijatuhi sanksi sedang.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai apa yang digunakan diputus Dewas terhadap Ghufron terlalu ringan. “Tidak akan mengakibatkan efek jera bagi pimpinan serta pegawai KPK lainnya untuk melakukan hal sejenis seperti yang digunakan diadakan NG,” ujar Yudi, Hari Minggu (8/9/2024).
“Harusnya Nurul Ghufron diberi sanksi berat untuk mengundurkan diri,” sambungnya.
Dengan terbuktinya pimpinan KPK yang dimaksud melanggar etik ini semakin menciptakan kepercayaan rakyat menurun.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean memberikan sanksi sedang terhadap Ghufron sebagai teguran tertulis.
Teguran tertoreh agar Ghufron bukan mengulangi perbuatannya juga agar terperiksa selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap lalu perilaku dengan menaati sekaligus melaksanakan kode etik dan juga kode perilaku KPK.
Selain itu, Ghufron juga dikenai pemotongan penghasilan selama enam bulan. “Pemotongan penghasilan yang digunakan diterima setiap bulan pada KPK sebesar 20% selama enam bulan,” kata Tumpak.





