Berapa Biaya Pajak iPhone Jika Membeli dari Luar Negeri

JAKARTA – Berapa pajak iPhone masuk ke Indonesia dari luar negeri? membeli iPhone 16 dari luar negeri menjadi topik yang dicari akhir-akhir ini. karena itu ponsel anyar dari Apple itu akan membuka sesi pre-order di tempat sebagian negara kemudian akan tersedia.
Lebih lanjut, membeli iPhone atau gadget di area luar negeri sejatinya diperbolehkan saja. Namun pengguna diharuskan membayar biaya pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) agar perangkat yang disebutkan dapat mendapatkan jaringan dari operator seluler di area Indonesia.
Dilansir dari laman resmi Bea Cukai, ada beberapa faktor yang mana menentukan biaya pendaftaran IMEI, yaitu Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nasional (PPN), lalu Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.
Bea Masuk sendiri sebesar 10 persen dari nilai pabean. Sedangkan PPN sebesar 11 persen dari nilai impor. Sedangkan PPh pasa 22 impor dikenakan 10 persen dari nilai impor untuk konsumen yang tersebut memiliki NPWP, juga 20 untuk yag tiada punya NPWP.
Masyarakat juga bisa jadi mengimput perkiraan biaya yang akan dia keluarkan dengan menggunakan kalkulator Bea Cukai. Okezone mencoba simulasi nilai iPhone 15 varian 128 GB di area nilai USD799 dengan perkiraan per dolar Amerika Serikat (Rp15,358)
Dari situ kami mendapatkan perkiraan pungutan sebesar Rp1.519.965 untuk yang tersebut miliki NPWP dengan rincian, Bea Masuk (Rp459.042), PPN (Rp555,637), dan juga PPh (Rp505.124).
Sementara untuk penumpang yang bukan memiliki NPWP harus membayar PPh tambahan tinggi menjadi (Rp1.010.249). Maka apabila ditotal, merek yang mana tiada miliki NPWP harus membayar sekitar Rp2.025.090.
Tapi perlu diingat. sebelum melakukan pembayaran, ada beberapa persyaratan yang dimaksud perlu disiapkan oleh pengguna. Berikut rinciannya:
– Nama lengkap penumpang atau awak sarana pengangkut





