Respons Moeldoko lalu Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan
Jakarta – Revisi terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Nusantara sekarang mengizinkan kembali prajurit TNI untuk berbisnis. Hal ini mengingatkan pada masa Orde Baru sewaktu ABRI masih menjalankan dwifungsi, yaitu selain berperan di politik, juga diizinkan berbisnis. Sejak Reformasi 1998, sebagai bagian dari upaya memulihkan tentara ke barak, TNI dilarang terlibat di bisnis.
Usulan penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI muncul pada revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Tanah Air (UU TNI). Wacana ini diajukan melalui surat dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, lalu Security (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Usulan yang disebutkan disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro pada Dengar Pendapat Publik mengenai RUU Perubahan TNI pada 11 Juli lalu.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah terjadi menyetujui revisi UU TNI berubah jadi inisiatif DPR, meskipun pembahasan antara pemerintah serta badan belum dimulai. Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Maruli Simanjuntak, juga memperkuat usulan agar prajurit TNI diizinkan untuk berbisnis.
Maruli mengatakan, bahwa ketika ini ada beberapa orang anggota TNI yang tersebut membutuhkan pendapatan sampingan. Bahkan, katanya, ada prajurit TNI yang dimaksud juga mencari pemasukan dengan berubah jadi sopir ojek online atau ojol.
“Dua tiga jam ngojek kan lumayan,” ucapannya pada Mabes TNI, Senin, 22 Juli 2024
Maruli menyinggung pula masalah keperluan sektor ekonomi para prajurit militer. Menurut dia, keinginan prajurit TNI ketika ini bukan sedikit. Salah satunya ialah permintaan biaya sekolah untuk anak-anak.
Karena factor sektor ekonomi juga permintaan itu, Maruli menafsirkan larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI kekal wajib mengikuti apel pagi kemudian apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.
Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyikapi dua isu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesi (TNI) dengan pendekatan berbeda. Dia keberatan prajurit dapat berbisnis lagi, namun memohonkan penduduk tidak ada was-was dengan isu menghidupkan lagi dwifungsi.
“Saya terus-menerus mengutarakan penduduk jangan terlalu khawatir, bahwa dwifungsi TNI akan kembali. Nggak,” kata eks Panglima TNI itu dalam Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Senin, 22 Juli 2024.
Jenderal TNI Purnawirawan ini memohon komunitas untuk turut mengawasi langkah-langkah pembuatan aturan tersebut. Moeldoko memaparkan bahwa reformasi internal TNI mengharuskan tentara menjadi profesional. Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan bahwa secara struktur, dwifungsi TNI telah tidaklah ada lagi. Ia juga menambahkan bahwa doktrin yang dimaksud akan diterapkan hingga ke level bawah, namun pembaharuan kultural membutuhkan waktu.
Namun, ke sisi lain, Moeldoko tiada setuju dengan usulan TNI berbisnis, atau upaya mencabut larangan berbisnis bagi prajurit bergerak melalui revisi UU TNI. Ia menegaskan bahwa prajurit TNI harus terus profesional.
“Saya secara pribadi tidaklah setuju TNI boleh berbisnis. Berarti, mana urusan kerjaannya? TNI profesional. Jangan bergeser dari itu. Nggak ada lagi bergeser dari itu,” kata Moeldoko
Dia mempertanyakan ulang konsep TNI berbisnis itu di bentuk apa. Dulu, kata dia, anggota TNI berpartisipasi yang miliki yayasan yang digunakan cenderung digunakan untuk alat bisnis. “(Sekarang) tidaklah ada lagi di TNI,” katanya.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Nugraha Gumilar menjelaskan usaha yang direalisasikan prajurit yang mana dimaksud sebagai pekerjaan sampingan saja. Ia menyebutkan, lewat izin berbisnis itu prajurit TNI dapat berdagang, membuka warung kelontong, lalu bervariasi kegiatan bidang usaha lainnya. “TNI akan terus profesional sebagai prajurit, sebab itu adalah tugas utamanya,” kata Nugraha terhadap Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
SUKMA KANTHI NURANI | DANIEL A. FAJRI I MAJALAH TEMPO
Artikel ini disadur dari Respons Moeldoko dan Maruli Simanjuntak Soal TNI Boleh Berbisnis, KSAD: Dua Tiga Jam Ngojek kan Lumayan






