Nama Presiden RI Muncul di area Sidang Timah, Saksi: Minta Penambang Ilegal Jadi Legal

JAKARTA – Nama Presiden RI muncul pada sidang tindakan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di tempat wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dalam kunjungan ke Bangka Belitung, Presiden RI meminta-minta PT Timah Tbk untuk mengakomodasi para penambang ilegal.
Hal itu disampaikan Mantan Kepala Unit Produksi wilayah Bangka Belitung PT Timah Tbk, Ali Samsuri pada waktu menjadi saksi di dalam ruang sidang dengan Terdakwa Helena Lim dkk. Awalnya, Jaksa menanyakan Ali masalah pengetahuannya tentang pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) menjadi pengepul dari penambang ilegal.
“Saudara saksi di tempat lapangan ada informasi bahwa pemilik IUJP ini pada pelaksanaan itu bertindak sebagai pengepul atau kolektor dari penambang ilegal, pernah mendengar informasi tidak ada itu?” tanya Jaksa pada ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/9/2024).
“Kalau menjadi pengepul penambang ilegal saya tidaklah dapat kabar, tapi yang digunakan kalau saya komunikasikan tadi misalnya dalam sekitaran tambang, penduduk yang bermitra secara resmi tadi, misalnya ada penambang rakyat yang mana tiada berizin, ini yang dimaksud kita minta untuk ini, bisa saja dibina, misalnya sama-sama masih pada IUP, itu saja,” kata Ali.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menanyakan Ali apakah penambang ilegal menggunakan IUJP milik perusahaan untuk berjualan biji timah ke PT Timah Tbk. Saat menjawab pertanyaan tersebut, Ali menyatakan adanya arahan dari Presiden Jokowi mengenai nasib penambang ilegal.
“Artinya kan yang tersebut tadi, tambang-tambang ilegal itu berarti menggunakan perusahaan pemilik IUJP itu ketika mengirimkan biji timahnya ke (PT Timah), itu saudara tidak ada praktik seperti itu terhadap mitra-mitra, seperti itu ya?” tanya Jaksa.
“Tidak semua, oleh sebab itu kita waktu itu kan diperintahkan, waktu apa ya, ada kunjungan Presiden RI ke Bangka Belitung, Yang Mulia. Terus banyak yang dimaksud mengeluhkan hambatan tambang ilegal lalu statement beliau adalah ‘ya itu semua rakyat saya, minta tolong bagaimana tindakan yang mana ilegal ini menjadi legal’,” jawab Ali.
“Jadi ya itulah waktu itu bagaimana penduduk yang mana ada dalam sekitar-sekitar tambang yang dimaksud ada IUP SPK (Surat Perintah Kerja) kita itu yang mana dibina agar merek tidak ada dikejar-kejar oleh aparat,” katanya.
“Itu masyarakat-masyarakat itu punya basic penambang juga, yang digunakan saudara tahu?” tanya Jaksa.
“Itu yang dimaksud sifatnya nomaden, publik umum yang mana merekan menambang pakai mesin kecil,” jawab Ali.





