Kominfo Targetkan Regulasi e-SIM Selesai sebelum Berganti Pemerintahan

JAKARTA – Kementerian Komunikasi juga Informatika (Kemenkominfo) terus memacu percepatan regulasi Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM). Diharapkan, aturan yang dimaksud berlaku sebelum pemerintahan baru dilantik.
Direktur Telekom Ditjen PPI Kominfo Aju Widya Sari menyatakan regulasi yang dimaksud sedang pada tahap finalisasi. Sebelumnya, telah dilakukan dijalankan pembahasan untuk persiapan ke Kementerian Hukum lalu HAM.
“Jadi telah melalui konsultasi masyarakat di area bulan awal-awal 2024 kemarin, jadi sudah ada panjang prosesnya. Sekarang tinggal harmonisasi di tempat Kementerian Hukum dan juga HAM,” kata Aju di area Kantor Kominfo, Jakarta, Hari Jumat (30/8/2024).
Aju mengungkapkan bahwa regulasi mengenai e-SIM sudah ada melintasi proses yang digunakan panjang dari mulai penyusunan hingga konsultasi publik. Ia juga menjelaskan beberapa poin yang tersebut akan diatur pada regulasi ini, salah satunya mengenai format penomoran.
“Kemudian (diatur) provisioningnya, sistem provisioningnya juga diatur. Kemudian profiling e-SIM nya juga harus diatur, kemudian lain-lainnya terkait juga, registrasi pelanggannya juga harus dilakukan,” ujarnya.
Soal skema registrasi e-SIM prabayar, nantinya akan diberlakukan identik seperti kartu SIM fisik yang mana pada waktu ini menggunakan NIK. Hanya saja, aturan ini tiada akan mewajibkan eluruh operator seluler untuk menggunakan e-SIM.
Aju menjelaskan bahwa e-SIM bisa jadi diterapkan bagi pelaksana yang mana telah siap. Pasalnya, untuk merealisasikan hal yang disebutkan dibutuhkan infrastruktur yang digunakan membutuhkan biaya besar.
“Ngga (tidak wajib), itu semata-mata pengurus yang tersebut siap untuk e-SM, beliau aturannya ini, aturannya ada, Kalau memang sebenarnya masih belum, masih base kartu fisik, berjalan hanya dengan kartu fisik,” ucapnya.





