Cegah Judi Online, Kominfo Libatkan OJK juga PPATK

JAKARTA – Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kemkominfo) bekerja mirip dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), juga Pusat Pelaporan dan juga Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ). Langkah ini dilaksanakan guna menghindari sistem pembayaran melalui sistem pembayaran serta perbankan pada operasi judi online (Judol).
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi berharap upaya yang dimaksud dapat menghambat operasional situs judi online. Menurutnya, hal yang dimaksud akan mempersulit langkah pelaku judi online pada melancarkan aksinya dalam Indonesia.
“Saya mengapresiasi langkah BI serta OJK yang tersebut bertindak cepat di mendeteksi tabungan serta akun yang tersebut digunakan untuk judi online. Mereka sedang menyebabkan suatu sistem yang dimaksud dapat cepat mendeteksi rekening-rekening yang digunakan terindikasi mencurigakan, ini account aneh nih, cepat tertangkap,” kata Budi Arie pada keterangan resmi.
Menkominfo juga meminta-minta dunia perbankan untuk menegaskan pengguna account sesuai dengan pemilik. Pasalnya, pelaku judi online kerap menggunakan akun orang lain pada melakukan operasi melalui perbankan.
”ini menyikapi maraknya aksi jual beli account yang dilaksanakan oleh para bandar pelaku judi online,” ujarnya.
Kementerian Kominfo juga melakukan berbagai upaya untuk mengurangi publik mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan Virtual Private Network (VPN) gratis yang dimaksud paling sejumlah digunakan publik mengakses situs judi online.
“Tiga itu yang paling banyak, sudah ada kita analisa beliau paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang mana lain-lain, kalau ia pakai yang digunakan lain-lain, kita tutup juga,” ungkap Menteri Budi Arie.
Selain itu, Kominfo juga sudah pernah membatasi pengiriman pulsa sebanyak Rp1 jt per hari per nomor. Pasalnya, pada waktu ini sistem pembayaran dilaksanakan melalui pulsa yang mana nantinya mampu dialihkan ke akun bank melalui pihak ketiga.






