KPK Batal Panggil Kaesang lantaran Bukan Pejabat Negara, Mahfud MD Ingatkan Soal Rafael Alun

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Sektor Hukum, Politik, dan juga Security (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidaklah bisa jadi dipaksa untuk memanggil putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep terkait dugaan gratifikasi pemakaian jet pribadi. Pemanggilan Kaesang tergantung itikad KPK.
“Jadi, sekali lagi, tentu kita tak bisa saja memaksa KPK memanggil Kaesang. Tergantung i’tikad KPK saja,” kata Mahfud MD melalui Instagramnya, @mohmahfudmd sebagaimana dilihat, Hari Sabtu (7/9/2024).
Jika alasan KPK tak memanggil Kaesang Pangarepkarena tidak pejabat negara, maka menurut Mahfud MD perlu ada koreksi pada persoalan tersebut.
“Pertama, itu ahistorik. Banyak koruptor yg terlacak stih anak atau isterinya yg ben pejabat diperiksa,” tuturnya.
Mahfud MD mencontohkan, RA alias Rafael Alun manusia pejabat Eselon III Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada waktu ini mendekam pada penjara. Dia ketahuan korupsi setelahnya anaknya, Mario Dandy yang tersebut hedon juga flexing ditangkap, Mario dengan menyebabkan mobil mewah menganiaya seseorang.
“KPK melacak kaitan harta lalu jabatan ayah si anak: ternyata hasil korupsi. KPK memproses, lalu RA dipenjarakan,” katanya.
Mahfud menambahkan, jikalau alasan tak dipanggilnya Kaesang sebab beliau tidak pejabat, maka ke depan setiap pejabat yang tersebut mendapatkan gratifikasi mampu melalui anak atau keluarganya.
“Kedua, kalau alasan cuma krn bkn pejabat (padahal patut diduga) lalu dianggap tak bisa saja diproses maka nanti sanggup setiap pejabat meminta-minta pemberi gratifikasi untuk menyerahkan ke anak atau keluarganya. Ini adalah sudah ada dinyatakan oleh pimpinan KPK via Alex Marwata kemudian Pimpinan PuKat UGM,” kata Mahfud.




