Penangangan Denda Impor Beras Kemungkinan Lanjut ke Penyidikan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses penanganan perkara penyelidikan masalah denda impor beras Rp294,5 miliar dapat dilanjutkan terhadap tahap penyidikan. Saat ini seluruh proses penanganan demmurage beras impor masih bersifat rahasia.
“Laporan masuk lalu penyelidikan sifatnya rahasia. Tapi, secara umum periode penanganan perkara di area penyelidikan dapat diputuskan dilanjutkan ke penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di area Jakarta, Hari Senin (19/8/2024).
Baca Juga: Respons Isu Bakal Kena Reshuffle Kabinet Hari Ini, Kepala Bapanas: WallahuAlam
Tessa mengungkapkan, penyelidikan terkait demurrage Simbol Rupiah 294,5 akan dibuat laporan perkembangannya bila telah berjalan selama 3 bulan. Tessa menyatakan bahwa hal yang disebutkan merupakan kebijakan dari pimpinan KPK.
“Berdasarkan kebijakan pimpinan, setelahnya dilaksanakan penyelidikan selama 3 bulan dibuat laporan perkembangan penyelidikan,” jelas Tessa.
Dia menambahkan bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti-bukti terkait denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar maka dilaksanakan perpanjangan proses penanganan. Perpanjangan proses penanganan perkara bisa jadi memakan waktu hingga satu tahun.
“Bila masih dibutuhkan waktu untuk mencari bukti permulaan yang cukup maka akan dijalankan perpanjangan,” tandas Tessa.
Indikasi perbuatan pidana terkait demurrage Rp294,5 miliar telah lama dilaporkan oleh Studi Rakyat Demokrasi atau SDR pada 3 Juli 2024. Penyelidikan masih di proses apabila KPK menetapkan waktu tiga bulan. Proses penyelidikan ini akan jatuh tempo pada Oktober 2024 apabila acuan waktu 3 bulan.
Baca Juga: Minta Komunitas Tak Boros Pangan, Pernyataan Bapanas Tuai Kritik
Kementerian Industri (Kemenperin) mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan pada Pelabuhan Tanjung Priok, Ibukota Indonesia juga Tanjung Perak, Surabaya. Kemenperin menyampaikan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tersebut tertahan di dalam dua pelabuhan tersebut. Ribuan kontainer yang tertahan termasuk dalam dalamnya adalah berisi beras lalu belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK kemudian Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sendiri telah dilakukan melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Mata Uang Rupiah 294,5 miliar. Pihak KPK sudah pernah mengajukan permohonan keterangan juga data terkait keterlibatan Bulog kemudian Bapanas dalam pada skandal demurrage sebesar Mata Uang Rupiah 294,5 miliar.





