KPU Kembali Buka Pendaftaran Cakada yang tersebut Sempat Ditolak

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka pendaftaran calon kepala tempat (cakada) untuk partisipan pemilihan kepala daerah 2024. Perpanjangan pendaftaran itu, kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, meliputi tempat yang tersebut mana ketika paslon mendaftar ditolak oleh KPU daerah.
“Yang sudah ada mengajukan tapi enggak diterima, termasuk yang tersebut tiada diterima juga mengajukan sengketa dalam Bawaslu,” ujar Afifuddin pada waktu dikonfirmasi wartawan, Kamis (12/9/2024).
Pria yang dimaksud akrab disapa Afif ini menambahkan, untuk pendaftaran kepala wilayah kali ini, hanya sekali dibutuhkan sekadar surat pemberitahuan dari partai politik, bukanlah surat persetujuan. Hal itu dijalankan guna mempermudah paslon untuk kembali mendaftar.
“Iya, tapi bentuknya pemberitahuan, bukanlah persetujuan. Karena itu kan turunan dari PKPU. Intinya kan semangatnya mengempiskan tempat yang cuma ada calon tunggal. Karena petunjuk teknis kemarin kan jadi catatan dan juga perdebatan,” ucapnya.
Meski belum merincikan secara pasti kapan perpanjangan pendaftaran tersebut, Ketua KPU menegaskan, kalau waktu penetapan paslon tetap memperlihatkan akan diadakan secara serentak yakni tanggal 22 September 2024.
“Tetapi memperhitungkan tahapan-tahapan seperti penelitian administrasi, pemeriksaan kesehatan, perbaikan persyaratan administrasi, juga tanggapan masyarakat,” ujarnya.
Sebagai informasi, untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 hingga perpanjangan waktu pendaftaran terdapat 41 wilayah yang dimaksud di dalam mana paslon tunggal akan melawan kotak kosong. Dengan adanya kebijakan baru ini, bilangan 41 dapat semata turun atau tetap.



