VA Disebut Paksa Anak Nikita Mirzani Gugurkan Kandungan 2 Kali

JAKARTA – Polisi menyampaikan VA telah terjadi memaksa anak Nikita Mirzani menggugurkan isi setelahnya melakukan pencabulan hingga hamil. Hal ini dikonfirmasi segera oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya, Nikita Mirzani yang dimaksud ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid melaporkan inisial VA yang digunakan diduga adalah Vadel Bajideh , pacar sang anak, Lolly ke Polres Metro DKI Jakarta Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
“Tindak pidana persetubuhan anak di area bawah umur serta atau aborsi yang mana tak sesuai ketentuan yang diduga dijalankan oleh VAB terhadap korban,” kata Ade Ary pada Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 September 2024.
“Jadi untuk saudara NM (Nikita Mirzani) datang ke Polres Ibukota Indonesia Selatan melaporkan tentang tindakan hukum keluarganya. Terlapor inisial VA kemudian yang menjadi korban LM, 17 tahun,” tambah Nurma dalam Polres Ibukota Selatan pada Kamis, 12 September 2024.
Ade menjelaskan, bahwa VA selaku terlapor diduga sudah melakukan persetubuhan anak di dalam bawah umur lalu aborsi yang dimaksud tak sesuai ketentuan. Aborsi dijalankan pada area Bintaro, Pesanggrahan DKI Jakarta Selatan.
“Kejadian berawal ketika pelapor saudari NM mendapatkan foto korban sedang hamil dari salah satu saksi,” jelas Ade.
“Dan korban sudah melakukan aborsi sebanyak dua kali melawan suruhan terlapor. Sehingga pelapor merasa dirugikan dan juga melaporkan terlapor,” sambungnya.
Atas perkembangan tersebut, Nikita melaporkan VA. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.






