Kemendagri Desak BUMD Penuhi Target Capaian Sistem Penyediaan Air Minum 100 Persen
Jakarta – Pelaksana Harian (Plh) Direktur BUMD, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta Barang Milik Daerah (BMD), Budi Ernawan, mengungkapkan capaian sistem penyediaan air minum (SPAM) ditargetkan 100 persen untuk Indonesi Emas 2045.
“Ini bertujuan untuk penguatan pembinaan, pengawasan, serta pengelolaan BUMD air minum, limbah lalu sanitasi dan juga menyamakan lalu mempersatukan persepsi khususnya mengenai kebijakan peningkatan SPAM,” kata Budi melalui informasi tercatat yang digunakan diterima Tempo pada Jumat, 19 Juli 2024.
Upaya pencapaian target itu dibahas di rapat koordinasi BUMD air minum, limbah juga sanitasi di rangka peningkatan penyelenggaraan SPAM pada Rabu, 17 Juli 2024 lalu. Rapat itu dijalankan dalam DKI Jakarta Utara oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
Dia memaparkan data rencana pengerjaan jangka menengah nasional (RPJMN) 2029. Angka itu berusaha mencapai 42,5 persen capaian akses air minum aman, 40,2 persen akses air minum perpipaan, lalu 51,36 persen akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan air minum.
“Kondisi yang digunakan terjadi ketika ini, kami masih memiliki gap yang cukup terpencil dengan pencapaian akses air minum aman yang masih di 11,8 persen dalam tahun 2020 lalu akses air minum perpipaan ke 19,79 persen ke tahun 2023,” tuturnya.
Budi menganggap kesenjangan antara target lalu realiasi cukup besar menjadi tantangan besar bagi perusahaan air minum milik pemerintah tempat (Pemda). Sebagai pelaksana utama pelayanan air minum perpipaan yang dimaksud ada di Indonesia, khususnya untuk mewujudkan Negara Indonesia Emas tahun 2045.
Budi mengatakan, untuk menyokong kegiatan percepatan akses air minum perkotaan pada Tanah Air Emas 2045, Kemendagri menggerakkan kerja sebanding bidang usaha BUMD air minum, baik dengan sektor swasta maupun melalui kerja sebanding pemerintah juga badan perniagaan (KPBU).
Saat ini, menurut Budi sebagian BUMD air minum bentuknya masih perusahaan tempat yang belum sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017.
Kemendagri mengupayakan Pemda untuk melakukan pembaharuan bentuk hukum, tidak ada cuma bagi perusahaan air minum milik Pemda tetapi juga BUMD bidang usaha yang dimaksud lain.
“Pengelolaan SPAM juga akan dilaksanakan oleh BUMN (Badan Usaha Milik Negara) air dengan tujuan perluasan skala kegiatan ekonomi pengelolaan SPAM secara nasional dengan mengakuisisi BUMD air minum,” ujarnya.
Pilihan editor: Masih Kuat di dalam Jawa Barat, Ridwan Kamil Berpotensi Kembali Jadi Lawan Dedi Mulyadi
Artikel ini disadur dari Kemendagri Desak BUMD Penuhi Target Capaian Sistem Penyediaan Air Minum 100 Persen





