1.049 Rekening terkait Judi Online Diblokir, BRI Proaktif

JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI berjanji untuk melaporkan ke otoritas jikalau terdapat akun yang tersebut terdeteksi operasi judi online dan juga segera melakukan pemblokiran account sesuai dengan prosedur kemudian ketentuan yang mana berlaku.
Adapun pada periode Juli 2023 hingga Juni 2024, BRI telah lama menemukan 1.049 account yang teridentifikasi terkait judi online juga dihadiri oleh dengan pemblokiran.
“Dalam rangka memperkuat pemerintahan di memerangi judi online dalam Indonesia, BRI telah terjadi proaktif melakukan improvement sebagai antisipasi serta compliance terhadap sistem pembayaran melalui berbagai inisiatif,” kata Corporate Secretary BRI Agustya Hendy Bernadi di keterangan resmi, Selasa (13/8/2024).
Inisiatif tersebut, lanjut Hendy, BRI terus meningkatkan kekuatan sistem internal sebagai strategi untuk berpartisipasi perangi judi online di area Indonesia, diantaranya adalah dengan menerapkan Risk Based Approach yang digunakan terangkum pada kebijakan maupun sistem terkait Anti Pencucian Uang dan juga Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) untuk melindungi BRI dari sasaran aktivitas pidana pencucian uang lalu terorisme, termasuk judi online dalam dalamnya.
Selain itu, BRI juga menerapkan sistem untuk memonitor kegiatan yang digunakan mencurigakan termasuk judi online. Sebagai bagian dari penerapan manajemen risiko kepatuhan, BRI juga melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) sebagai proses yang mana lebih besar mendalam dari Customer Due Diligence (CDD), yang sebelumnya dikenal dengan Know Your Customer (KYC).
BRI juga secara proaktif melakukan web crawling ke berbagai website judi online untuk melakukan pendataan. Kemudian, apabila ditemukan indikasi akun BRI yang mana digunakan sebagai penampung top up atau deposit untuk bermain judi online. Tampilan website judi online yang disebutkan disimpan untuk dasar pemblokiran rekening.
“Proses pemberantasan ini sudah BRI lakukan sejak Juli 2023 lalu hingga pada saat ini masih terus berlangsung,” ungkap Hendy.
Tak semata-mata itu, BRI juga terlibat melakukan edukasi dan juga literasi untuk pengguna kemudian penduduk untuk tidak ada menyalahgunakan pemanfaatan tabungan bank untuk kegiatan melanggar hukum kemudian menjelaskan konsekuensinya bagi nasabah.
Hendy menegaskan, BRI tidaklah memfasilitasi proses judi online pada semua channelnya juga turut terlibat memberantas judi online dengan melakukan pemblokiran account yang digunakan terindikasi terkait dengan judi online.
“Adapun channel layanan Dunia Maya Banking BRI web (yang disebutkan pada siaran pers tersebut) telah dilakukan ditutup sejak 28 Februari 2023 serta telah dilakukan dilaporkan terhadap otoritas terkait,” jelasnya.
Dengan demikian, BRI berikrar untuk berkoordinasi, berkolaborasi juga saling support dengan industri, regulator serta stakeholder untuk melakukan tindakan preventif maupun kuratif guna memberantas perjudian online yang tersebut menggunakan sarana bank.
“Hal yang disebutkan dijalankan mengingat penanganan perjudian online memerlukan kolaborasi setiap pihak baik kementerian/lembaga, regulator, industri, aparat penegak hukum dan juga seluruh elemen publik secara terintegrasi kemudian konsisten,” pungkas Hendy.






