DKP lengkapi dokumen nelayan Aceh yang digunakan terdampar di Myanmar

Data yang mana kita dengar seperti itu (sedang menjalani pemeriksaan), juga sejauh ini belum diketahui status merek apakah melanggar atau tidak. Karena itu, kita berharap segera mendapatkan kejelasan
Banda Aceh – Dinas Kelautan juga Perikanan (DKP) Aceh menyatakan, pihaknya sudah ada melengkapi identitas nelayan dan juga dokumen kapal yang digunakan terdampar di Myanmar untuk memudahkan penanganan oleh otoritas setempat.
"Kami juga telah menyampaikan identitas nelayan juga data dokumen kapal," kata Kepala DKP Aceh, Aliman, di dalam Banda Aceh, Sabtu.
Sebelumnya, KM Aslam Samudera yang berangkat dari pelabuhan perikanan nusantara Idi, Aceh Timur pada 24 Juni 2024 dengan tujuh ABK terdampar pada perairan Myanmar pada Minggu, 7 Juli 2024.
Kapal yang dimaksud kehabisan materi bakar minyak (BBM), sehingga dia harus mencari pengamanan serta akhirnya terdampar juga masuk ke perairan Myanmar.
Saat itu, mereka juga dibantu kapal patroli Angkatan Laut Myanmar, kemudian dibawa ke pelabuhan Kawthaung untuk diproses lebih tinggi lanjut.
Adapun identitas tujuh nelayan yang terdampar ke perairan Myanmar yang dimaksud yakni M Nur (nakhoda), Annas (kepala kamar mesin. Sedangkan lima ABK nya yaitu Mustafa Kamal, Abdullah, Helmi, Mola Zikri, lalu Muzakir.
Aliman mengatakan, kelengkapan identitas nelayan lalu dokumen kapal yang dimaksud dilaporkan secara langsung terhadap Direktur Perlindungan Warga Negara Tanah Air (PWNI) Kemenlu RI Judha Nugraha.
Kemenlu, kata dia, telah dilakukan memberikan respons cepat untuk membantu langkah-langkah nelayan Aceh itu, lalu segera mengirimkan nota diplomatik terhadap otoritas pada Myanmar.
"PWNI merespons cepat, lalu mengungkapkan segera mengirim nota diplomatik ke otoritas setempat untuk mendapatkan akses kekonsuleran," ujarnya.
Berdasarkan informasi diterima, lanjut dia, nelayan Aceh yang digunakan terdampar di Myanmar itu masih pada pemeriksaan otoritas terkait ke sana. Diharapkan segera ada kejelasannya, apakah merek bersalah atau tidak.
"Informasi yang kita dengar seperti itu (sedang menjalani pemeriksaan), kemudian sejauh ini belum diketahui status dia apakah melanggar atau tidak. Karena itu, kita berharap segera mendapatkan kejelasan," kata Aliman.
Artikel ini disadur dari DKP lengkapi dokumen nelayan Aceh yang terdampar di Myanmar





