Pendaftaran CPNS Kementerian ESDM Diperpanjang, Ada 794 Formasi

JAKARTA – Panitia Pendaftaran Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2024 Kementerian Energi serta Sumber Daya Mineral (ESDM) menambah masa berlaku penerimaan hingga tanggal 10 September 2024 pukul 23.59 Waktu Indonesia Barat dari sebelumnya tanggal 6 September 2024. Kementerian ESDM membuka 794 formasi CPNS baru untuk menjalankan sektor sumber daya alam.
“Berdasarkan Peraturan Presiden RI No. 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Tenaga kemudian Narasumber Daya Mineral dan juga Peraturan Menteri ESDM No. 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan juga Tata Kerja Kementerian Energi serta Narasumber Daya Mineral, tugas juga fungsi Kementerian ESDM adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang energi dan juga sumber daya mineral untuk membantu Presiden di menyelenggarakan pemerintahan negara,” kata Kepala Biro Informan Daya Orang Kementerian ESDM Muhammad Rizwi Jilanissaf Hisjam di keterangan resminya, disitir Akhir Pekan (8/9/2024).
Melalui ketetapan tersebut, sambung Rizwi, maka mengurus lalu mengatur sumber daya alam pertambangan mineral, batubara, minyak bumi, panas bumi, kelistrikkan hingga pengamatan aktivitas vulkanik gunung api dalam seluruh Indonesia menjadi kewenangan kementerian ini. Adanya kewenangan yang tersebut besar tersebut, kata dia, tentu memerlukan berbagai pegawai yang profesional serta kompeten di area bidangnya.
“Total Pegawai Kementerian ESDM ketika ini sebanyak 5.304 pegawai serta untuk mengurus dan juga mengatur sektor ESDM yang dimaksud besar ini, kami memerlukan tambahan CPNS sebanyak 794 orang lagi,” terangnya.
Kementerian ESDM merupakan Kementerian strategis dengan kewenangan yang tersebut besar, baik sebagai pengelola sumber daya alam maupun sebagai penyumbang penerimaan negara tidak pajak (PNBP) yang dimaksud tercatat mencapai Rp300,3 triliun (tahun 2023) dengan penyumbang terbesarnya subsektor mineral dan juga batubara (58% atau sebesar Rp173,0 triliun dari total PNBP).
Kementerian ESDM pada waktu ini memiliki beberapa unit satuan kerja dengan masing-masing tanggung jawabnya. Satuan kerja yang disebutkan adalah sebagai berikut:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Minyak kemudian Gas Bumi;
3. Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan;
4. Direktorat Jenderal Mineral kemudian Batubara;
5. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, kemudian Konservasi Energi;
6. Inspektorat Jenderal;
7. Badan Geologi;
8. Badan Pembangunan Sumber Daya Orang Energi lalu Sumber Daya Mineral;
9. Pusat Fakta serta Teknologi Informasi;
10. Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara;
11. Badan Pengatur Hilir Minyak juga Gas Bumi; dan
Sekretariat Dewan Daya Nasional.
“Kehadiran anak muda dengan ide-ide baru diharapkan mampu menjawab tantangan pada masa mendatang di mewujudkan pengelolaan sektor pertambangan menjadi lebih besar berarti untuk negeri,” tandas Rizwi.






