Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi
Jakarta – Wacana mengizinkan kembali prajurit TNI berbisnis sudah pernah memunculkan pro juga kontra dalam kalangan penduduk lalu pakar. Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Nusantara yang digunakan memungkinkan prajurit TNI terlibat pada kegiatan kegiatan bisnis mengakibatkan perdebatan sengit.
Pendukung kebijakan ini berargumen bahwa keterlibatan TNI di kegiatan bisnis dapat membantu kesejahteraan prajurit serta meningkatkan partisipasi ekonomi. Namun, para penentang takut hal ini akan mengatasi praktik dwifungsi yang mana mengacaukan profesionalisme TNI lalu membuka kesempatan penyalahgunaan kekuasaan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Nusantara Usman Hamid mengoreksi lemahnya pemerintah sebagai otoritas sipil pada mengawasi anggota TNI yang digunakan berbisnis. Usman menengarai pemerintah tak akan mampu mengubah praktik tersebut, tapi justru menormalisasinya.
“Enggak bisa jadi diubah oleh pemerintah, oleh otoritas sipil. Hal yang mana akhirnya terjadi, ya, sudahlah kita bolehkan sekadar lah,” ujar Usman seusai pertarungan nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) di Ibukota Indonesia Pusat, Kamis, 18 Juli 2024. “Apalagi dengan booming industri ekstraktif, dari mulai tambang batu bara, tambang emas, tambang nikel, lalu tambang lainnya.”
Menurut Usman, pelarangan TNI berbisnis pada akhirnya hanya saja menunjukkan sikap pemerintah yang dimaksud tak kuasa menghentikan aktivitas tersebut.
Buktinya, kata dia, TNI leluasa memperdagangkan jasanya sebagai juru pengaman ke berbagai lahan milik swasta. Praktik usaha itu kekal berjalan meskipun ada larangan. “Lihat semata kalau di Jakarta, tanah ini berada pada pengawasan Kodam Jaya dengan PT swasta,” ujar Usman mencontohkan.
Di sisi lain, kepala Staf TNI Angkatan Darat atau KSAD, Jenderal Maruli Simanjuntak setuju dengan usulan prajurit TNI boleh berbisnis. Dia menyinggung mengenai keinginan kegiatan ekonomi para prajurit militer. Menurut dia, permintaan prajurit TNI ketika ini bukan sedikit. Salah satunya ialah permintaan biaya sekolah untuk anak-anak.
Karena unsur sektor ekonomi juga keperluan itu, Maruli menganggap larangan berbisnis bagi prajurit TNI semestinya dihapuskan. Namun, ia mengimbau agar prajurit TNI terus wajib mengikuti apel pagi lalu apel petang secara rutin. “Yang penting hadir (bertugas),” katanya.
Sementara ini, wacana revisi ini juga menuai kritikan dari beberapa pihak. Pakar hukum tata negara Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesi Jentera, Bivitri Susanti, adalah salah satu yang mana menolak lalu mengkritisi pencabutan larangan bagi prajurit untuk berbisnis pada pembaharuan aturan itu.
“Tentu cuma itu tidaklah boleh dilakukan,” ujar Bivitri Susanti usai mengisi acara diskusi bertajuk Kudatuli, Kami Tidak Lupa di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Nusantara Perjuangan atau DPP PDIP pada Sabtu, 20 Juli 2024.
Bivitri menganggap bahwa pemberian kewenangan berbisnis untuk TNI merupakan langkah yang mana keliru. Menurut dia, TNI harus kekal berada di pertahanan dan juga keamanan. Lebih dari itu, TNI miliki pengaruh besar pada hidup sosial masyarakat.
“Tentara itu kewenangannya terbatas sekali untuk pertahanan. Dia pegang senjata kemudian ia juga punya kekuatan kultural juga,” ujarnya.
Bivitri menganggap pencabutan larangan bagi TNI untuk berbisnis serupa dengan kembali mundur ke zaman sebelum reformasi. Dia mengumumkan revisi UU TNI ini akan memberikan akses yang tersebut besar bagi militer untuk masuk ke ranah pada luar fungsi semestinya.
“Ini akan membuka jalan yang digunakan terlalu luas untuk militer masuk ke di planet sektor ekonomi dan juga politik,” ujarnya.
Sementara itu, Kementerian Koordinator Area Politik, Hukum, serta Keselamatan (Kemenkopolhukam) masih menyusun Daftar Inventarisasi Permasalahan (DIM) revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2002. Rapat penyusunan DIM revisi UU TNI ini kembali diadakan pada Rabu, 24 Juli 2024, dalam Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta.
Rapat yang disebutkan dipimpin oleh Deputi Lingkup Kerjasama Hukum lalu HAM Kemenkopolhukam, Sugeng Purnomo. Setelah rapat, Sugeng menyatakan bahwa ia belum bisa jadi mengungkapkan isi pembahasan penyusunan DIM revisi UU TNI tersebut.
SUKMA KANTHI NURANI | MHD RIO ALPIN PULUNGAN | SAVERO ARISTIA WIENANTO | NOVALI PANJI NUGROHO
Artikel ini disadur dari Pro – Kontra TNI Berbisnis, Bivitri Susanti: Langkah Mundur ke Zaman Sebelum Reformasi




