6 Fakta Kemenkes Tangani Kasus Kematian Dokter PPDS Undip yang Diduga Di-bully

JAKARTA – Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes) dengan segera mengambil langkah cepat terkait mahasiswi Medis Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang diduga bunuh diri akibat dibully.
Korban diketahui bernama dr. Aulia Risma Lestari. Wanita berusia 30 tahun itu merupakan dokter yang dimaksud sedang menempuh Rencana Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Aulia mengakhiri hidup di tempat tempat kos dalam Lempongsari, Perkotaan Semarang.
Polisi yang mana melakukan penyelidikan, menemukan beberapa orang petunjuk. Korban mengakhiri hidup dengan menyuntikkan obat penenang, diduga oleh sebab itu mengalami perundungan ketika menjalani PPDS Anestesi pada RS Kariadi.
Langkah Kemenkes Kasus Kematian Dokter PPDS Undip
1. Investigasi
Kemenkes telah dilakukan bergerak cepat serta tegas untuk melakukan investigasi terhadap kejadian ini.
Selain itu, Tim Itjen Kemenkes sejauh ini juga sudah ada turun ke RS Kariadi untuk menginvestigasi pemicu tindakan hukum bunuh diri yang dimaksud juga mencakup kegiatan korban selama di area RS Kariadi.
2. Pembinaan serta pengawasan
Kemenkes mengumumkan bahwa pembinaan kemudian pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip, bukanlah pada RS Kariadi.
“Pembinaan dan juga pengawasan PPDS ada pada Pendidikan Dokter Spesialis FK Undip tidak pada RS Kariadi, sebagai unit dari Kemenkes,” ujar Plt. Kepala Biro Komunikasi dan juga Pelayanan Publik Kemenkes RI, dr Siti Nadia Tarmizi di keterangan tertulisnya, Kamis (15/8/2024).
Meski begitu, dr Nadia kembali menegaskan, meskipun PPDS ini merupakan acara Undip, Kemenkes tiada dan juga merta mampu lepas tangan. Pasalnya, korban juga diketahui melakukan pendidikannya pada lingkungan RS Kariadi sebagai UPT Kemenkes.
3. Pastikan unsur bullying
Kemenkes menjamin ada atau tidaknya unsur bullying yang mana menimpa dr. Aulia Risma Lestari. “Mudah-murahan di seminggu ini sudah ada ada hasilnya,” kata dr Siti Nadia.
4. Kesepahaman dengan Mendikbudristek
Kemenkes sudah ada berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, serta Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek), yang tersebut diketahui bertugas sebagai pembina pada Undip, dan juga dengan Dekan FK Undip untuk melakukan melakukan investigasi ini.
5. Hentikan kegiatan PPDS Anastesi Undip
Kemenkes melakukan penghentian sementara kegiatan PPDS Anastesi Undip di dalam RS kariadi. Hal ini dilaksanakan untuk memberikan kesempatan investigasi dapat diadakan dengan baik.






