Kesaksian Eks Tahanan pada Rutan KPK: Tak Bayar Pungli, Satu Ruangan 8 Orang lalu Tak Boleh Salat di tempat Masjid

JAKARTA – Sikap petugas Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tahanan yang tersebut tidaklah membayar iuran bulanan dinilai bukan manusiawi. Tahanan yang dimaksud tak dapat ke mana-mana, termasuk salat dalam masjid.
Hal ini diungkapkan mantan tahanan KPK Kiagus Emil Fahmy ketika menjadi saksi perkara pungli Rutan KPK di area ruang sidang Tipikor Jakarta, Hari Senin (9/9/2024). Sidang ini menghadirkan 15 terdakwa persoalan hukum dugaan pungli Rutan KPK.
Awalnya, Jaksa menanyakan terhadap Kiagus apakah membayar atau bukan pungli di dalam Rutan KPK? Ia mengaku membayar lantaran terdapat perlakuan tidak ada mengenakan jikalau tiada membayar.
“Akhirnya saudara membayar tidaklah iuran bulanan?” tanya Jaksa pada ruang sidang Tipikor Jakarta, Mulai Pekan (9/9/2024).
“Sebetulnya saya tidak ada mau membayar, saya tanya, ‘kalau saya nggak bayar apa sanksinya?’ kemudian dijelaskan oleh Juli Amar, ‘ya itu tetap memperlihatkan nanti diisolasi lagi serta digembok diselot’,” jawab Kiagus.
Bukan hanya sekali itu, pria yang digunakan sempat ditahan pada Rutan KPK lantaran terseret perkara Asuransi Jasindo ini menyebutkan, tahanan yang tersebut tidak ada membayar juga tidaklah boleh sembayang di dalam masjid.
“Kedua, tiada boleh berolahraga. Ketiga, bukan boleh sembayang dalam masjid. Keempat, makanan ya pasti terlambat, kita nggak diurus lah,” ujar Kiagus.
Mendengar jawaban tersebut, Jaksa kemudian menegaskan dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Kiagus yang digunakan tercatat nomor 11 poin A.





