Demokrat serta PPP Tolak Hasil Penghitungan Suara Ulang Pileg di dalam Dapil Banten II
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan ucapan ulang pemilihan Legislatif (Pileg) DPR 2024 untuk wilayah pemilihan (Dapil) Banten II, pada Minggu, 28 Juli 2024. Saksi dari Partai Demokrat, Partai Demokrasi Negara Indonesia Perjuangan, juga Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memberikan tanggapan berhadapan dengan hasil rekapitulasi yang disebutkan yang mana telah terjadi dibacakan.
Demokrat selaku penggugat menyatakan keberatan dengan hasil tersebut. Selain Demokrat, PPP juga juga menyatakan menolak hasil rekapitulasi tersebut. Namun, penolakan merek bukan sanggup mengubah hasil putusan KPU terhadap hasil Pileg di Dapil Banten II.
Usai mendengarkan pernyataan dari para saksi partai dan juga juga pihak Badan Pengawas pemilihan raya (bawaslu), Komisioner KPU Idham Kholik menetapkan hasil PHPU Pemilihan Umum anggota DPR RI dapil Banten II. “Jika bukan ada lagi, dengan demikian hasil aksi lanjut putusan Mahkamah Konstitusi menghadapi PHPU pemilihan anggota DPR RI dapil Banten II kami akan tetapkan, setuju?” kata Idham sebelum mengetuk palu.
Adapun penetapan ini direalisasikan pasca menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berhadapan dengan gugatan Partai Demokrat untuk hasil Pileg 2024 Dapil Banten II. Berdasarkan hasil yang dimaksud dibacakan oleh jajaran KPU, dalam urutan pertama terdapat Partai Amanat Nasional (PAN) yang mendapatkan 244.974 suara.
Jumlah ini adalah gabungan pengumuman partai juga calon anggota legislatif (caleg) yang mana diusung. Di urutan kedua disusul oleh Partai NasDem dengan perolehan 208.801 suara. Sedangkan sikap ketiga ditempati oleh Gerinda yang mana mendapat 197.424 suara.
Selanjutnya terdapat partai Golkar dengan perolehan 174.570 suara, PKS mendapat 165.424 suara, juga PDI Perjuangan mendapat 142.154 suara. Partai Demokrat selaku pihak penggugat memperoleh 142.129 suara.
Diketahui sebelumnya, rapat pleno rekapitulasi nasional ini diselenggarakan pasca KPU RI melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tersebut mengabulkan 44 dari 297 gugatan sengketa Pileg 2024.
Pilihan editor: Ditunjuk Pimpin Bisnis Tambang Muhammadiyah, Muhadjir Effendy Respons Begini
Artikel ini disadur dari Demokrat dan PPP Tolak Hasil Penghitungan Suara Ulang Pileg di Dapil Banten II





