Komnas HAM Sebut RUU TNI Tak Diawali dengan Evaluasi Komprehensif UU No 34/2004

JAKARTA – Komnas HAM mengumumkan proses penyusunan revisi Undang-Undang (RUU) TNI tak diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU TNI. Bahkan, RUU TNI disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi rakyat sipil.
“Dalam kajian, Komnas HAM memberikan catatan terhadap proses penyusunan RUU yang tak diawali dengan evaluasi komprehensif terhadap implementasi UU Nomor 34/2004 tentang TNI,” ujar Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai di dalam Kantor Komnas HAM RI, DKI Jakarta Pusat pada Rabu (19/3/2025).
Menurut Semendawai , Komnas HAM memberikan atensi kemudian menyoroti perkembangan RUU TNI yang dimaksud disepakati untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis, 20 Maret 2025 untuk disahkan mulai dari proses formil hingga substansinya. Pada 2024 lalu, Komnas HAM sejatinya sudah pernah melakukan kajian terkait revisi UU TNI dan juga menyoroti isu-isu fundamental yang dimaksud berisiko berdampak pada HAM, supremasi sipil, dan juga prinsip demokrasi.
“Absennya evaluasi menyeluruh menghadapi implementasi UU TNI yang digunakan berlaku ketika ini menghambat identifikasi keinginan pembaharuan yang tersebut benar-benar mendesak dan juga relevan,” tuturnya.
Semendawai menerangkan, Komnas HAM memberikan rekomendasi strategis guna menegaskan reformasi sektor pertahanan berjalan sesuai dengan prinsip HAM juga tata kelola pemerintahan yang transparan dan juga akuntabel. Kajian ini menegaskan revisi UU TNI harus didasarkan pada prinsip HAM, supremasi sipil, dan juga tata kelola yang demokratis.
“Selain itu, RUU ini disusun dengan keterbatasan ruang partisipasi publik sipil serta kurangnya transparansi yang tersebut bertentangan dengan prinsip pembentukan perundang-udangan yang demokrasi kemudian berbasis HAM,” katanya.
Semendawai menambahkan, tanpa evaluasi menyeluruh juga keterlibatan umum yang bermakna, pembaharuan RUU TNI berisiko memulihkan praktik yang bertentangan dengan asas pemerintahan yang tersebut berdasarkan demokrasi juga rule of law.





