Paten Sudah Didaftarkan, AHM Angkat Suara Soal Honda NX 125RX

JAKARTA – Honda telah lama mendaftarkan hak paten dua skuter matik pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Republik Indonesia (RI). Dalam laman DGIP Kementerian Hukum kemudian HAM RI, dua model skutik yang disebutkan masuk pada desain lapangan usaha No..42/DI/2024 yang mana diterbitkan pada 7 Agustus 2024.
Sebagai informasi, salah satu model yang mana didaftarkan mirip dengan Honda NX 125RX yang sudah ada dijual di dalam China mulai dari Rp26 jutaan. Tapi, belum diketahui apakah motor yang dimaksud akan dijual di dalam Indonesia atau tidak.
Ahmad Muhibbudin, General Manager Public Relations PT Astra Honda Motor (AHM) mengungkapkan bahwa ketika ini pihaknya belum mendapat arahan dari prinsipal. Oleh sebab itu, pihaknya belum mampu memberikan keterangan lebih lanjut lanjut.
“Belum, belum. Untuk model itu saya baru dengar. Sebenarnya mematenkan model motor bisa jadi dijalankan siapa belaka bukan harus berkorelasi dengan rencana perusahaan untuk launching barang baru,” kata Muhib terhadap wartawan, di tempat Jakarta, belum lama ini.
“Jadi itu bagian dari upaya melindungi, mempatenkan item tersebut. So far kami belum ada rencana,” lanjutnya,
Honda NX 125RX memiliki desain yang mirip dengan Vario 160 dengan tampilan sporty. Namun, skutik satu ini terlihat miliki bodi gambot. Desain bantet kemudian uluran roda yang dimaksud kecil mengingatkan pada motor-motor yang mana dijual di area India.
Skutik ini dilengkapi dengan beberapa fasilitas standar kekinian, seperti pencahayaan full LED, panel instrumen digital dengan layar LCD, soket USB, idling stop system (ISS), ABS (Anti-lock Braking System), juga kompartemen luas.
Honda NX 125RX dibekali mesin bersilinder tunggal 125 cc dengan pendingin udara. Tenaga yang dihasilkan mencapai 6,6 hp pada 7.500 rpm kemudian torsi puncak 9,7 Nm pada 6.000 rpm.
Keunggulan skutik ini adalah hemat material bakar. Dalam kondisi tangki material bakar penuh dengan kapasitas 6 liter, motor ini bisa jadi menempuh jarak lebih lanjut dari 200 kilometer.






