Koalisi Warga Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI juga UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri
Jakarta – Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, juga Security atau Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menekankan bahwa pemerintah tidaklah hanya saja mencoba untuk mengubah Undang-undang TNI (UU TNI) dan juga Undang-undang Polri (UU Polri) sesuai dengan persyaratan formal pembentukan undang-undang. Lebih dari itu, undang-undang ini juga harus mampu memenuhi keperluan masyarakat.
Dilansir dari polkam.go.id, pernyataan ini disampaikan oleh Hadi Tjahjanto pada waktu menjadi pembicara utama di acara Sengar Pendapat Publik RUU Perubahan UU TNI lalu RUU Perubahan UU Polri yang tersebut diadakan dalam DKI Jakarta pada Kamis, 11 Juli 2024.
“Saya menekankan, bahwa pemerintah bukan hanya sekali sekadar melakukan pemenuhan terhadap persyaratan formil pembentukan UU saja. Namun juga yang paling penting adalah mengupayakan dan juga melakukan konfirmasi substansi materi muatan RUU TNI juga RUU Polri mampu menjawab permintaan masyarakat dengan mengoptimalkan fungsi TNI kemudian Polri,” kata Hadi Tjahjanto.
Menko Polhukam menjelaskan bahwa naskah kedua RUU pembaharuan yang disebutkan sudah pernah diinisiasi oleh DPR lalu telah disampaikan terhadap presiden. Presiden, melalui Menteri Sekretaris Negara, kemudian menunjuk Menko Polhukam untuk mengoordinasikan penyusunan kedua RUU tersebut.
Respons Koalisi Warga Sipil
Koalisi Komunitas Sipil untuk Reformasi Industri Ketenteraman yang terdiri dari Imparsial, KontraS, Elsam, Centra Initiative, PBHI Nasional, WALHI, YLBHI, Public Virtue, Amnesty International Indonesia, Wadah de Facto, LBH Pers, ICW, LBH Masyarakat, HRWG, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pos Malang, Setara Institute, AJI Jakarta, AlDP, menyatakan penolakan mereka terhadap pembaharuan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Negara Indonesia (RUU TNI) kemudian Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia (RUU Polri).
Dalam konferensi pers yang dimaksud digelar, koalisi yang dimaksud menyoroti peluang dampak negatif dari revisi yang disebutkan terhadap profesionalisme kemudian netralitas kedua institusi keamanan ini. Mereka mendesak pemerintah juga DPR untuk mempertimbangkan ulang pembaharuan yang mana diusulkan demi menyimpan prinsip reformasi sektor keamanan yang dimaksud telah dilakukan diperjuangkan sejak era Reformasi 1998. Berikut ini isi siaran pers nya
Pada 8 Juli 2024, DPR sudah ada menerima Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU TNI juga revisi UU Polri. Berdasarkan dokumen naskah yang beredar ke Publik, juga tahapan pembahasan yang dimaksud minim evaluasi kemudian partisipasi publik, koalisi menolak segala pembahasan UU yang dimaksud di periode DPR ketika ini sebab terdapat banyak permasalahan krusial yang mana membahayakan hak asasi manusia (HAM) kemudian membinasakan tata kelola negara hukum juga demokrasi, dan juga rute pembahasan yang tidaklah demokratis. Oleh sebab itu Koalisi merasa penting menyatakan sikap.
Pembahasan UU Krusial Harus Memperhatikan Aspirasi Publik
Pertama, Koalisi memandang pembahasan undang-undang strategis seperti revisi UU TNI kemudian revisi UU Polri harusnya memperhatikan aspirasi umum mengingat kedua undang-undang yang disebutkan sangat berdampak dengan segera pada penikmatan hak-hak warga negara di antaranya HAM oleh masyarakat.
Mengingat periode DPR masa bakti 2019-2024 tidak ada lama lagi akan segera berakhir, Koalisi mengkhawatirkan akan terbentuk pola pembahasan yang mana transaksional lalu mengabaikan kritik dan juga usulan penting warga sipil.
Menghimbau Untuk Tidak Ada Pembahasan Kebijakan Baru pada Masa Transisi Jabatan
Kedua, mengingat masa bakti anggota DPR periode 2019-2024 akan segera berakhir, secara etika kebijakan pemerintah Koalisi memandang semestinya seyogyanya bukan boleh ada pembahasan kebijakan dan/ UU baru yang strategis.
Di berada dalam masa transisi DPR dan juga otoritas seperti sekarang ini sudah ada semestinya pemerintah mempersiapkan transisi yang tersebut baik dengan bukan merubah kebijakan serta atau UU strategis juga memberikan kewenangan itu untuk DPR serta Pemerintahan terpilih apalagi berbagai dari anggota DPR periode 2019-2024 ketika ini tak terpilih kembali berubah jadi anggota DPR RI periode berikutnya.
Anggapan Adanya Kepentingan Politik
Ketiga, perancangan revisi UU TNI serta revisi UU Polri yang mana sedari awal tidak ada melibatkan rakyat telah mencerminkan bahwa revisi kedua UU yang dimaksud bukanlah untuk kepentingan rakyat melainkan kepentingan kebijakan pemerintah kemudian segelintir kelompok tertentu.
Sudah seharusnya pembahasan UU sepenting UU TNI dan juga UU Polri melibatkan rakyat secara luas mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan sebagaimana peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Pemerintah, seyogyanya melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap ke dua UU ini, apa semata substansi yang tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan kekuatan profesionalisme ke dua instansi ini.
Melemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri
Keempat, sebagaimana siaran pers kami terdahulu bahwa substansi revisi UU TNI kemudian revisi UU Polri telah dilakukan banyak sekali mengandung permasalahan mulai dari peran kedua aparat negara yang begitu intrusif hingga pemberian kewenangan yang eksesif untuk TNI-Polri. Pengaturan yang mana problematik yang disebutkan tak hanya saja dikhawatirkan akan mengurangi kekuatan serta memundurkan jadwal reformasi TNI dan juga Polri tetapi juga akan berdampak secara langsung pada terlanggarnya hak-hak warga negara.
Artikel ini disadur dari Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Perubahan Revisi UU TNI dan UU Polri Justru Bisa Lemahkan Agenda Reformasi TNI-Polri





