Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD di Sumbar, KPU Akui Habiskan Anggaran Mata Uang Rupiah 350 Miliar
Jakarta – Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Mochammad Afifuddin membenarkan pernyataan Ketua Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, bahwa biaya pemungutan pernyataan ulang (PSU) Pemilihan Umum Anggota DPD RI dalam Daerah Pemilihan Sumatera Barat menghabiskan biaya hingga Rp350 miliar.
“Ya, memang benar benar, ada berjumlah 17.000 TPS. Mungkin teman-teman tidaklah memikirkan situasi itu,” kata Afif ke Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024.
Dia mengungkap terjadi kesulitan di pelaksanaan PSU dalam Sumatera Barat. Ia menjelaskan, bahkan sempat muncul hilang kontak dengan kapal yang tersebut mengakibatkan logistik PSU ke Kepulauan Mentawai.
Meski ada kekurangan-kekurangan di pelaksanaan, kata dia, hal ini disebabkan waktu yang tersebut terbatas, namun penyelenggaraan PSU harus masih dilaksanakan. “KPU ini dengan waktu yang dimaksud sangat sedikit, 13 hari. Sudah kita lakukan semua sebisa mungkin,” ujar Afif.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan terhadap KPU RI untuk mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) agar menghemat Anggaran Pendapatan lalu Belanja Negara (APBN). Hal itu disampaikan Bagja pada Pernas XII JPPR yang bertajuk Navigasi Publik Sipil Menghadapi Krisis Demokrasi pada Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.
Awalnya ia mengungkapkan bahwa pemungutan pendapat ulang (PSU) pemilihan raya Anggota DPD RI di Daerah Pemilihan Sumatera Barat di dalam 17.569 tps yang mana tersebar pada 19 kabupaten/kota menghabiskan biaya hingga Simbol Rupiah 350 miliar.
“Teman coba tebak biaya PSU di Sumatera Barat untuk satu kotak suara, ayo berapa? Rp100 miliar? Tebak saja, untuk 17.000 TPS sampai Simbol Rupiah 350 miliar,” kata Bagja.
Diketahui, Irman Gusman berubah menjadi tokoh di dalam balik terjadinya PSU tersebut, lantaran gugatannya diterima Mahkamah Konstitusi (MK). KPU dianggap abai terhadap putusan MA untuk mengikuti aturan yang dimaksud telah lama diputuskan MK mengenai ketentuan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Pilihan Editor: KPU Sebut Kelelahan Politik Jadi Penyebab Rendahnya Partisipasi Pemilih ke PSU DPD Sumbar
AFRON MANDALA PUTRA | ANTARA
Artikel ini disadur dari Gelar Pemungutan Suara Ulang DPD di Sumbar, KPU Akui Habiskan Anggaran Rp 350 Miliar




