Teknologi

Gila! Main Judi Online Bisa Bikin Susah Hidup, Nggak Bisa Buka Rekening hingga Cicilan!

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak tegas pelaku judi online. Bagi mereka itu yang tersebut masih nekat melakukan kegiatan judi online, maka akan masuk di daftar hitam atau blacklist perbankan. Cara ini dianggap efektif untuk menekan judi online yang tersebut memiliki pendapatan hingga beratus-ratus triliun rupiah.

Seperti diketahui, judi online masih menjadi fokus utama pemerintah untuk diberantas. Sebab, telah terjadi memberikan kerugian bagi penduduk maupun negara. Oleh sebab itu, seluruh pihak berupaya memerangi praktek judi online hingga hilang sepenuhnya.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan juga Pelindungan Pelanggan OJK Rizal Ramadhani mengatakan, publik yang dimaksud terbukti terlibat judi online tidak ada akan sanggup menikmati seluruh layanan dalam sektor jasa keuangan.

“Kami akan memasukkan orang-orang yang digunakan terlibat ke di satu sistem informasi yang dimaksud kami akan susun dan juga kami akan bikin bahwa seluruh pelaku jasa keuangan mampu mengakses,” kata Rizal pada Kantor Kominfo, DKI Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).

Bersama Kementerian Komunikasi serta Informatika (Kominfo), OJK serta satuan tugas (satgas) judi online, mengklaim telah terjadi memblokir 6.000 rekening. Pemblokiran itu dilaksanakan pasca terbukti melakukan kegiatan judi online berdasarkan penelurusan.

Nama pemilik tabungan bank yang diblokir, dipastikan Rizal masuk pada daftar hitam. Sehingga, merek bukan akan bisa jadi lagi membuka rekening, meminjam uang ke bank, lalu berbagai layanan lain, seperti pengajuan cicilan.

“Orang itu kami cantumkan ke di orang yang digunakan enggak mampu menikmati layanan sektor jasa keuangan, enggak sanggup mengungkap tabungan, enggak mampu ambil kredit, harus begitu,” ujarnya.

“OJK berjanji untuk bergabung dan juga secara terlibat mengurangi dan juga melakukan pemberantasan judi online, tiada hanya saja semata-mata sebagai anggota satgas, tetapi ini kewajiban sebagai otoritas pengawas di area sektor jasa keuangan,” lanjut Rizal.

Rizal juga menyatakan bahwa OJK sudah melaksanakan apa yang digunakan disampaikan Bank Indonesia (BI), seperti know your customer, due diligence, lalu enhance due diligence. Ia menegaskan OJK telah lama berazam memberantas judi online.

“OJK bergerak melakukan edukasi juga literasi di area sektor jasa keuangan, baik untuk penduduk maupun terhadap seluruh konsumen di tempat sektor jasa keuangan terkait dengan bahayanya judi online,”ucapnya.

Related Articles

Back to top button