Disebut Ilegal Jadi Ketum Kadin, Anindya Bakrie Pastikan Sudah Sesuai Aturan

JAKARTA – Anindya Novyan Bakrie diangkat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia Periode 2024-2029 di Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digunakan dijalankan pada Hari Sabtu (15/9/2024). Terpilihnya Anindya tentunya melengserkan Arsjad Rasjid sebagai ketua umum Kadin.
Anindya menegaskan bahwa jabatannya yang Ia terima telah dapat sesuai aturan atauAnggaran Dasar kemudian Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
“Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin wilayah lalu juga asosiasi atau bisa saja disebut anggota luar biasa. Jadi merekalah yang tersebut menghasilkan panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, lalu hasilnya. Tentu kami komunikasikan bahwa semua yang tersebut dijalankan itu sesuai dengan AD/RT,” katanya di konferensi pers di dalam Menara Kadin, Ibukota Selatan pada Mingguan (15/9/2024).
Menanggapi meletusnya kubu Kadin antara dirinya dengan Arsjad, Anindya mengaku mengerti serta menegaskan tetap saja akan terbuka untuk kubu lainnya. Ia menekankan bahwa dirinya menjadi Ketua Umum bukanlah cuma untuk kelompok yang tersebut mendukungnya sekadar tapi juga kelompok yang digunakan lainnya.
“Tapi setiap saat terbuka. Karena tidak semata menjadi Ketua Umum, untuk yang mana hadir pada Munaslub itu, baik Kadin Daerah maupun asosiasi, juga juga pengurus, tapi untuk yang dimaksud lain juga. Karena tujuan Kadin untuk mempersatukan dunia bidang usaha tidak sebaliknya, tentu kita akan membuka diri untuk tema teman yang mana belum ada di dalam sini,” terangnya.
Anindya menyampaikan bahwa pihaknya akan bertekad untuk memberikan partisipasi positif untuk pertumbuhan sektor ekonomi nasional. Lebih jelas Ia mengungkapkan akan mensukseskan lalu melanjutkan kegiatan pemerintah pada waktu ini kemudian pemerintah terpilih Prabowo – Gibran.
Disisi lain, Arsjad Rasjid mengungkapkan dengan tegas bahwa Munaslub yang memutuskan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang baru sebagai penyelenggaraan ilegal.
Arsjad mengatakan, pihaknya tetap saja berpegang teguh dengan AD/ART Kadin Indonesia. AD/ART Kadin, lanjut Arsjad, sudah ada berlandaskan Undang-Undang No. 1 Tahun 1987 juga Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022.
“Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia lalu Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022,” jelas Arsjad
Arsjad menegaskan, melawan dasar langkah Kadin Indonesia yang digunakan menyatakan Munaslub Anindya Bakrie yang disebutkan sebagai ilegal lantaran bukan berlandaskan AD/ART.
“Oleh dikarenakan itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk juga taat terhadap ketentuan UU kemudian mandat AD/ART,” ujarnya.






