Trump Umumkan Tarif Semua Barang Impor ke AS, Indonesia Kena 32%

JAKARTA – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mendirikan tembok tinggi pada perdagangan, dengan menerapkan tarif impor secara menyeluruh untuk semua mitra dagang AS. Dalam pidatonya hari Rabu (2/4), Trump mengemukakan rencana untuk mengenakan pajak impor secara menyeluruh, mulai dari 10% hingga lebih lanjut dari 40 persen.
Trump mengungkapkan ia akan mengenakan tarif tinggi pada puluhan negara yang dimaksud menjalankan surplus perdagangan signifikan dengan Amerika Serikat, sembari mengenakan pajak dasar 10% pada impor dari semua negara sebagai respons berhadapan dengan apa yang disebutnya sebagai keadaan darurat ekonomi.
Ia memang sebenarnya menjanjikan adanya keringanan, namun dampak langsungnya kemungkinan besar adalah kenaikan tarif dan juga ketidakpastian bagi perkembangan perusahaan-perusahaan, yang digunakan memperburuk perlambatan kegiatan ekonomi yang mana pada waktu ini telah berlangsung.
Melansir The Guardian, Inggris akan merasa lega dikarenakan semata-mata dikenai tarif minimum 10% setelahnya Keir Starmer berhasil bernegosiasi, dan juga Uni Eropa (UE) mengkhawatirkan tarif yang tersebut lebih lanjut tinggi dari 20%.
Untuk beberapa negara, tarif Trump terpencil lebih lanjut tinggi yakni, 46% untuk Vietnam, 49% untuk Kamboja, 32% untuk Indonesia dan juga 26% untuk India dan juga 24% untuk Malaysia.
“Dalam berbagai kasus, kawan lebih besar buruk daripada lawan pada hal perdagangan. Kita mensubsidi berbagai negara juga menyebabkan merek tetap saja beroperasi juga menjalankan bisnis. Mengapa kita melakukan ini? Maksud saya, pada titik mana kita menyatakan Anda harus bekerja untuk diri sendiri,” kata Trump pada pidatonya.
Dengan beberapa pengecualian, berdasarkan grafik yang tersebut dibacakan Trump, tarif yang digunakan dikenakan Amerika Serikat pada sebagian besar negara adalah sekitar setengah dari tarif yang dikenakan negara-negara tersebut. Ada beberapa pengecualian di tempat mana Negeri Paman Sam mengenakan tarif yang digunakan sebanding persis dengan tarif yang tersebut dikenakan negara-negara tersebut.
Tantangan utama di menilai dampak pasti dari rencana pengenaan tarif baru ini adalah bahwa pernyataan Trump tidaklah menandai berakhirnya periode ketidakpastian ekonomi yang dimaksud telah berlangsung. Sebaliknya, ia sudah pernah memulai ketidakpastian baru yang tersebut pada dasarnya tidaklah dapat diprediksi, dalam mana pemerintah negara-negara yang dimaksud terkena tarif baru berpotensi membalas apa yang dimaksud ditetapkan oleh Trump terhadap negara mereka.
Indonesia Kena Tarif Trump 32%
Sejumlah negara dalam Asia Tenggara termasuk Indonesia tiada luput dari ‘serangan’ tarif impor baru Trump. Dalam hal ini, Indonesia dikenai tarif 32%, Tanah Melayu 24%, Singapura 10%, Filipina 17%, Kamboja 49% serta Vietnam 46%.
“Pembayar pajak (masyarakat AS) telah dilakukan ditipu selama 50 tahun, namun sekarang tiada lagi,” kata Trump pada pidatonya, disitir dari The AP News pada Rabu (3/4).





