Cium Ada Titipan Asing, KNPK Tolak Rancangan Permenkes Pengamanan Barang Tembakau

JAKARTA – eksekutif berada dalam menggodok Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Barang Tembakau lalu Rokok Elektrik. Rancangan ini disinyalir merupakan amanat dari Framework Convention Tobacco Control (FCTC). Padahal, Indonesia tidaklah pernah meratifikasi FCTC oleh sebab itu Indonesia berbeda dari negara lainnya.
Juru Bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Moddie Alvianto Wicaksono mengungkapkan Permenkes hanyalah sebuah barang kepanjangan tangan dari FCTC. “Jika Permenkes memang benar benar-benar kepanjangan tangan dari FCTC, sejenis cuma Permenkes menodai bahkan sengaja mengakali pemerintah. Sebab, negara ini tak pernah menyetujui secara resmi FCTC,” kata Moddie di siaran persnya, hari terakhir pekan (6/9/2024).
Moddie mengatakan, otoritas Indonesia baru sekadar mengeluarkan PP No 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17/2023 tentang Kesehatan. PP ini telah terjadi mengatur segala seluk beluk yang digunakan berkaitan dengan Industri Hasil Tembakau dari hulu hingga hilir. Dari produksi, distribusi hingga konsumsi.
Peraturan yang disebutkan mengatur beberapa hal yang di dalam antaranya pelarangan jualan rokok eceran, melarang substansi tambahan selain tembakau, pengaturan iklan baik hingga inovasi desain lalu kemasan bungkus rokok. Khusus yang mana terakhir, Kementerian Bidang Kesehatan berupaya mencampuri urusan lebih banyak jarak jauh dengan mengeluarkan Rancangan Permenkes.
Dalam Rancangan Permenkes tersebut, Kemenkes ingin mengadopsi desain juga kemasan rokok luar negeri seperti Inggris Raya dan juga Australia untuk diimplementasikan ke Indonesia. Sebagai contoh, pengaplikasian warna Pantone 448 C yang mana adalah warna terjelek di tempat dunia.
Tidak cuma pengubahan warna melainkan juga pengubahan ukuran peringatan keras gambar kondisi tubuh menjadi 50% lalu hanya sekali boleh ada gambar tersebut. Bahkan, ada penambahan informasi sebagai layanan berhenti merokok.
“Tidak mampu dimungkiri bahwa rancangan Permenkes ini mengadopsi dari luar negeri. Dari warna hingga peletakan informasi. Tampaknya Kemenkes tidak ada punya establishment kuat sehingga harus mengekor apa yang digunakan dilaksanakan oleh United Kingdom dan juga Australia,” tambahnya.
Oleh dikarenakan itu, KNPK mendesak pemerintah supaya peraturan ini bukan disahkan. Selain lantaran Indonesia bukan punya hubungan apa pun dengan FCTC, Indonesia punya kemandirian yang tersebut kuat juga itu bernama kretek. Dari kretek lah, jutaan orang (pedagang asongan, buruh pabrik, hingga pekerja kreatif) terus hidup juga saling menghidupi satu dengan lainnya.
Kemudian, pemerintah perlu mengambil kebijakan mengenai kebijakan yang tersebut akan merusak bahkan membinasakan Industri Hasil Tembakau. Pertama, dibatalkannya Rancangan Permenkes tentang Pengamanan Layanan Tembakau serta Rokok Elektrik.
Kedua, tidaklah melibatkan kepentingan asing pada mengatur kebijakan Industri Hasil Tembakau akibat Indonesia memiliki kemandirian yang kuat, serta itu tercermin melalui kretek. “Pemerintah Indonesia harus tegas. Kita punya kemandirian serta kedaulatan yang tersebut kuat. Kretek yang mana kita miliki berbeda dari lainnya. Sudah semestinya kita bukan diatur-atur asing,” tandasnya.





