Jangan Buru-buru Viralkan Keluhan dalam Medsos, Pengguna Bisa Lakukan Ini adalah

JAKARTA – Jika menemukan produk-produk pangan yang digunakan sudah ada tak layak lagi untuk dikonsumsi alias rusak, para konsumen sebaiknya tak segera memviralkannya di dalam media sosial (medsos). Hal ini untuk menghindari adanya tuntutan hukum dari pelaku bidang usaha sebab menilai konsumen telah dilakukan mencemarkan nama baik mereka.
“Kita sudah ada ungkapkan untuk konsumen bagaimana cara mereka itu untuk mengadu,” ujar Kepala Area Pengaduan juga Hukum Yayasan Lembaga Pelanggan Indonesia ( YLKI ), Rio Priambodo terhadap media baru-baru ini.
Menurutnya, cara yang tersebut mampu diadakan konsumen adalah secara internal, eksternal, kemudian paling tinggi bisa jadi melalui pengadilan. Di tahan internal, katanya, ini biasanya konsumen harus mengklarifikasi terlebih dahulu atau mengadukan dulu untuk pelaku usahanya sebelum untuk pihak ketiga maupun ke medsos, sehingga apa yang dikeluhkan konsumen dapat teratasi.
“Jadi, diselesaikan dulu secara internal. Tidak perlu dipublikasi secara luas oleh sebab itu akan berpotensi digugat oleh pelaku perniagaan itu sangat tinggi,” tukasnya.
Dalam hal menghasilkan pengaduan, konsumen juga harus menyampaikan bukti-bukti pendukung lalu juga fakta-fakta yang dimaksud ada. “Jadi, kronologis suasana yang tersebut ada harus disampaikan secara jujur kemudian jelas apa adanya yang dimaksud didukung bukti-bukti otentik lainnya seperti kwitansi atau bukti pembelian juga pembayaran kemudian sebagainya. Bahkan, kalau ada perjanjian itu juga dapat dilampirkan sehingga itu dapat mengupayakan pengaduan yang digunakan akan kita disampaikan terhadap pelaku usaha,” tuturnya.
Ketika itu tidak ada bisa jadi diselesaikan dengan pelaku usaha, Rio mengungkapkan ada pihak-pihak eksternal yang dimaksud dapat dimanfaatkan oleh konsumen sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa konsumen. “Jadi, harapannya seperti itu,” ucapnya.
Adapun lembaga-lembaga yang dihadirkan negara melalui Undang-Undang Perlindungan Pelanggan untuk bisa saja menjembatani keluhan-keluhan konsumen adalah YLKI, Badan Perlindungan Pelanggan Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Pelanggan (BPSK).
“Nah, media sosial itu cuma menjadi alternatif terakhir juga jangan untuk dijadikan supaya si konsumen menjadi menyebar dan juga lain sebagainya,” katanya.




