Kemenkes Klarifikasi Alasan Dibekukannya Prodi Anestesi Undip

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes) akhirnya menyingkap pernyataan terkait pembekuan Rencana Studi Anestesi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi serta Reanimasi Universitas Diponegoro (Undip) dan juga pemberhentian aktivitas klinik Dekan Fakultas Kesehatan Undip dr Yan Wisnu Prajokon.
Wakil Menteri Kesejahteraan Prof. dr. Dante Saksono Harbuwono menyatakan bahwa pembekuan prodi ini bertujuan melancarkan investigasi tanpa intervensi antara divisi junior serta senior.
Langkah ini diambil menyusul meninggalnya mahasiswi PPDS Undip, dr. Aulia Risma, yang tersebut diduga bunuh diri akibat perundungan.
“Jadi ini diberlakukan untuk investigasinya bisa saja mulus. Jadi tak ada intervensi antara divisi junior serta senior ketika investigasi oleh polisi,” kata Dante pada waktu ditemui pada Kantor Kementerian Bidang Kesehatan (Kemenkes), Ibukota Selatan baru-baru ini.
Di sisi lain, Kemenkes bekerja sejenis dengan Kementerian Pendidikan kemudian Kebudayaan (Kemendikbud) untuk memverifikasi investigasi berjalan dengan baik juga mengatasi hambatan perundungan di dalam dunia institusi belajar secara menyeluruh.
“Kami terus-menerus melakukan koordinasi dengan Kemendikbud serta ini sudah ada berjalan. Ternyata stimulasi melakukan pembekuan pada dekan dan juga Profi itu menciptakan mereka itu melakukan assesment sendiri,” jelasnya.
“Jadi ternyata ini juga menjadi simulasi juga untuk merekan (Kemendikbud) lalu akan menghasilkan rampung proses penyelidikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dante berharap prodi Anestesi Undip dapat dibuka kembali pasca investigasi selesai kemudian dijalankan pembenahan.
“Nanti kalau investigasi selesai mudah-mudahan prodinya kembali dibuka sembari merekan melakukan pembenahan diri,” pungkasnya.






