Bolehkah potong kuku pada waktu haid? Hal ini penjelasannya menurut Islam

DKI Jakarta – Memotong kuku bagi perempuan ketika sedang di keadaan haid kerap kali menjadi pertanyaan mengenai hukumnya di Islam boleh atau tidak. Hal ini lantaran terdapat anggapan perempuan pada waktu haid tidaklah diperkenankan untuk memotong kuku.
Lalu, bolehkah potong kuku bagi perempuan ketika haid menurut Islam? yuk simak penjelasannya berikut ini.
Perempuan setiap bulan mengalami haid atau menstruasi serangkaian keluarnya darah kotor dari alat kelamin perempuan (vagina). Dalam Islam darah haid diantaranya bagian hadast besar yakni kondisi yang dimaksud dipandang tiada suci akibat menghalangi persyaratan sahnya suatu ibadah.
Perempuan yang sudah pernah selesai dari masa haid harus bersuci dengan cara mandi wajib membasuh air mengenai seluruh bagian tubuh untuk menghilangkan hadats besar. Membahas hukum potong kuku berbagai yang digunakan menyamakannya dengan mencuci rambut bagi perempuan pada waktu haid.
Ibnu Taimiyah di kitabnya Majmu’ Al-Fatawa disebutkan, Rasulullah SAW memperbolehkan istrinya Aisyah RA untuk mengurai kemudian menyisir rambutnya ketika Aisyah sedang mengalami masa haid, Rasulullah SAW bersabda: “Bukalah gelung rambutmu dan juga sisirlah (ketika mandi), kemudian berniatlah (berihram) untuk haji dan juga tinggalkanlah umrah.” (HR Imam Bukhari: 1556, Imam Muslim: 1211).
Menyisir rambut, sangat besar kemungkinan tercabutnya rambut yang digunakan menempel disisir. Secara bukan segera Rasulullah SAW memberikan izin untuk memotong rambut dan juga memotong kuku terhadap perempuan ketika masa haid.
Selain itu, terdapat pandangan dari para ulama mengenai beberapa orang bagian yang terlepas seperti rambut rontok, kuku yang tersebut terpotong, amputasi ketika mandi wajib. Melansir dari laman Nahdlatul Ulama Jatim, Imam Nawawi pada kitab Raudlatut Thalibin mengatakan:
"Andaikan seseorang membasuh seluruh badannya kecuali sehelai atau beberapa helai rambut (bulu) kemudian ia mencabutnya, maka Imam Mawardi berpendapat: Jika air dapat sampai ke akar helai itu, maka memadailah. Tetapi apabila tidak, maka ia wajib menyampaikan air ke dasar bulu itu. Sedangkan fatwa Ibnu Shobagh menyebutkan: Wajib membasuh bagian yang dimaksud tampak saja. Pendapat ini lebih banyak sahih. Sementara kitab Albayan mengumumkan dua pendapat. Pertama, wajib (membasuh bagian tubuh yang terlepas-pen). Kedua, bukan wajib oleh sebab itu sudah pernah luput bagian yang tersebut wajib dibasuh. Ini adalah serupa halnya dengan warga yang tersebut berwudhu tetapi tak membasuh kakinya setelah itu diamputasi." (Lihat: Imam Nawawi, Raudlatut Thalibin wa Umdatul Muftiyin, Beirut, Darul Fikr, 2005 M/1425-1426 H, juz 1, halaman: 125).
Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Wanita yang haidh boleh memotong kukunya serta menyisir rambutnya, serta boleh mandi junub, … pendapat yang dimaksud dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang tersebut haidh tidaklah boleh mandi, menyisir rambutnya, lalu memotong rambutnya maka ini tidak ada ada asalnya (dalilnya) ke di syari’at, sebatas pengetahuan saya”.
Berdasarkan penjelasan di dalam atas, dapat disimpulkan bahwa bukan tertuang secara jelas pada pada dalil Al-Quran terkait larangan memotong kuku bagi perempuan pada waktu haid. Namun bagi yang tersebut masih ragu, memotong kuku dapat direalisasikan pasca mandi wajib pada waktu masa haid selesai.
Artikel ini disadur dari Bolehkah potong kuku saat haid? Ini penjelasannya menurut Islam





