Elon Musk juga JK Rowling Terancam 5 Tahun Penjara Jika Imane Khelif Berhasil Gugatan

PARIS – Elon Musk juga JK Rowling terancam hukuman 5 tahun penjara atau denda 214.000 Poundsterling (Rp4,3 miliar), apabila Imane Khelif memenangkan gugatan perundungan siber yang tersebut diajukannya pada Paris pasca Olimpiade.
Menurut Daily Mail, apabila petinju putri peraih emas Olimpiade Paris 2024 Imane Khelif berhasil dengan gugatan terkait perundungan siber, menurut hukum Prancis adalah hukuman penjara antara 2 hingga 5 tahun atau denda antara 26.000 poundsterling (Rp526 juta) lalu 39.000 poundsterling (Rp789 juta).
“Jika pihak-pihak yang tersebut dinyatakan bersalah bukanlah lantaran ujaran kebencian daring, denda dapat berkisar dari 69.000 poundsterling *Rp1,4 miliar) hingga 214.000 poundsterling (Rp4,3 miliar),” tulis laman Daily Mail, Hari Jumat (16/8/2024).
Nabil Boudi, pengacara Khelif di area Paris, telah dilakukan menjelaskan bahwa gugatan yang dimaksud diajukan terhadap X. Elon Musk serta JK Rowling disebut-sebut ketika Imane Khelif mengajukan gugatan perundungan siber terhadap X pada Paris minggu ini.
“Jaksa penuntut miliki semua keleluasaan untuk dapat menyelidiki semua orang. Termasuk siapa pun yang tersebut bersembunyi dalam balik nama palsu atau akun anonym, untuk memverifikasi bahwa setiap orang dapat diselidiki menghadapi serangan siber apa pun terhadap Khelif juga jenis kelaminnya,” tutur Boudi.
Komite Olimpiade Internasional (IOC) mengupayakan penuh Imane Khelif ketika terjadi kontroversi besar yang dimaksud menyebabkan tokoh-tokoh terkemuka, seperti JK Rowling, Elon Musk, serta Donald Trump mengatakan dirinya pribadi pria.
“Secara ilmiah, ini tidak individu pria yang dimaksud berkelahi dengan individu wanita. Telah terbukti bahwa beliau terlahir sebagai perempuan, dan juga tiada mengidentifikasi dirinya sebagai interseks seperti yang tersebut diklaim orang lain,” ujar IOC.
JK Rowling mengunggah foto Imane Khelif setelahnya mengalahkan petinju Italia Angela Carini untuk jutaan pengikutnya, dengan mengungkapkan bahwa Khelif “menikmati penderitaan orang wanita yang digunakan baru cuma dipukul kepalanya.”
Namun, apa arti gugatan Imane Khelif ini bagi tokoh-tokoh terkemuka seperti JK Rowling yang digunakan bukanlah penduduk Prancis? Boudi menjelaskan bahwa gugatan yang disebutkan dapat memiliki implikasi internasional bagi mereka yang mana berada pada luar Prancis.
“Gugatan yang disebutkan dapat memiliki target tokoh-tokoh di dalam luar negeri juga menunjukkan bahwa kantor kejaksaan untuk memerangi ujaran kebencian daring memiliki kemungkinan untuk mengajukan permintaan bantuan hukum timbal balik dengan negara-negara lain,” ujarnya.
“Yang kami minta adalah agar jaksa penuntut menyelidiki tidaklah hanya saja orang-orang ini, tetapi siapa pun yang digunakan dianggap perlu. Jika kasusnya dibawa ke pengadilan, dia akan diadili,” lanjut Boudi.






