Presiden Jokowi Belum Terbitkan Surpres Pergantian Komisioner KPU, Para Anggota DPR Ingatkan Hal ini
TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi belum menerbitkan Surat Presiden (Surpres) ihwal pergantian komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ini pun mengingatkan Jokowi.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional atau PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menilai, penerbitan surpres itu penting untuk menyokong pelaksanaan pemilihan kepala tempat atau Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Menurut dia, kursi komisioner KPU harus terisi penuh agar lembaga penyelengara pilpres itu dapat bekerja secara maksimal.
“Ini pekerjaan besar. Ada 37 Provinsi lalu 508 kabupaten kemudian kota yang tersebut akan pilkada secara serentak,” kata Saleh pada penjelasan tertulisnya, Jumat, 19 Juli 2024.
Saleh menilai, pilkada akan berlangsung dinamis dengan berubah-ubah kompleksitas yang ada. Dia mengingatkan, akan ada ribuan kontestan lalu keterlibatan pendukung dari partai politik, organisasi masyarakat, elemen dari beragam kerangka masyarakat.
“Harus dipersiapkan secara matang. Walau lebih besar rumit, pelaksanaan pilkada serentak semestinya harus lebih lanjut baik dari pileg kemudian pilpres yang tersebut lalu,” ujarnya.
Menurut Saleh, pergantian komisioner KPU tidak ada sulit lantaran tidak ada diperlukan rekrutmen kemudian seleksi lagi. Dia menilai, penentuan komisioner dapat dikerjakan dengan cara melantik juga mengesahkan calon anggota komisioner KPU pada nomor urut berikutnya.
Saleh turut mengumumkan bahwa berdasarkan urutan, calon komisioner berikutnya adalah Viryan Aziz yang dimaksud telah lama meninggal dunia. Oleh sebab itu, Iffa Rosita yang tersebut menempati urutan berikutnya dapat dipilih berubah menjadi komisioner KPU yang dimaksud baru.
“Orangnya masih ada. Masih terlibat sebagai anggota KPU di dalam Kaltim,” tuturnya.
Dalam pergantian komisioner KPU, Saleh kembali menegaskan bahwa DPR wajib dasar hukum yang digunakan jelas.
“DPR memerlukan surat presiden (surpres) sebagai dasar hukum menetapkan komisioner baru,” ucapnya.
- 1
- 2
- Selanjutnya
Artikel ini disadur dari Presiden Jokowi Belum Terbitkan Surpres Pergantian Komisioner KPU, Para Anggota DPR Ingatkan Ini




