Alasan Layangan Bisa Membuat Terganggu Penerbangan
Jakarta – Sebuah helikopter tipe Bell 505 milik PT. Whitesky Aviation jatuh di dalam Suluban, Desa Pecatu, Badung, Bali, pada Jumat, 19 Juli 2024, pukul 14.37 Wita. Pesawat dengan kode penerbangan PK-WSP itu ditumpangi lima penduduk termasuk pilot lalu awak. Helikopter yang dimaksud diduga terlilit benang layangan.
Korban adalah pilot helikopter, Dedi Kurnia, Oki selaku kru penerbangan, juga tiga penumpang yang tersebut merupakan wisatawan dari Bali Heli Tour tiap-tiap Eloira Decti Paskilah dari Indonesia, juga Russel James Harris kemudian Chriestope Pierre Marrot Castellat yang tersebut merupakan warga Australia.
Kabar mengenai pesawat jatuh ke kawasan Suluban, Desa Pecatu, sudah pernah menyebar di dalam media sosial. Belum ada informasi tambahan lanjut mengenai penyebabnya namun beredar gambar mesin baling-baling pesawat yang dimaksud terlilit tali layangan.
Badan Pencarian serta Pertolongan Nasional (Basarnas) menghadirkan masyarakat tiada berspekulasi terkait pemicu heli jatuh pada Kuta Selatan, Badung, Provinsi Bali sampai ada penjelasan resmi dari pihak KNKT. “Hanya dari KNKT yang digunakan memeriksa, jadi belum mampu dikatakan benar setiap info yang tersebut beredar,” kata Direktur Operasi Basarnas Edy Prakoso ke Jakarta, Jumat.
Alasan Layangan Sangat Merugikan bagi Penerbangan
Layang-layang, permainan tradisional yang tersebut identik dengan keceriaan anak-anak, ternyata menyimpan bahaya tersembunyi yang dapat mengancam keselamatan penerbangan. Terlihat sepele, benang layang-layang yang digunakan tipis kemudian ringan dapat berubah berubah menjadi momok menakutkan bagi pilot dan juga penumpang pesawat.
Larangan bermain layang-layang yang membahayakan pesawat diatur pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pada Pasal 210. Pasal yang dimaksud berbunyi setiap penduduk dilarang berada di dalam tempat tertentu pada bandar udara, memproduksi halangan, dan/atau melakukan kegiatan lain yang dimaksud dapat membahayakan keselamatan dan juga penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.
Kemudian, yang dimaksud dimaksud kegiatan lain yang tersebut dapat mengganggu keselamatan penerbangan adalah bermain layangan, menggembala ternak, menggunakan tingkat kejadian radio, melintasi landasan, dan juga kegiatan yang tersebut dapat memunculkan asap. Area bandara merupakan area tempat final pesawat untuk mendarat dan juga jikalau ada benda seperti layangan masuk ke mesin pesawat, akan berakibat fatal.
Bahaya layang-layang bagi penerbangan bukan semata-mata terbatas pada kerusakan mesin. Benang layang-layang yang mana putus dan juga tertinggal dalam udara dapat mengganggu visibilitas pilot, khususnya ketika mendarat juga lepas landas. Hal ini dapat berakibat fatal, seperti yang mana terbentuk pada maskapai penerbangan ke India pada tahun 2019, pada mana benang layang-layang menyebabkan kehancuran pada kaca depan kokpit, memaksa pilot melakukan pendaratan darurat.
Dampak lain dari benang layang-layang adalah masalah pada sistem navigasi kemudian komunikasi pesawat. Benang layang-layang yang terbuat dari logam dapat memicu korsleting pada sistem elektronik pesawat, berkemungkinan menyebabkan hilangnya kendali juga kecelakaan.
Layangan yang mengganggu penerbangan juga muncul pada 23 Oktober 2020. Saat itu, insiden layang-layang yang tersebut tersangkut di roda pesawat menimpa armada Citilink berjenis ATR 72-600 dengan nomor penerbangan QG-1107 rute Bandara Halim Perdanakusuma menuju Yogyakarta. Layangan itu tersangkut pada roda pendaratan utama bagian kanan pesawat pada 23 Oktober pukul 16.47 WIB. Pilot menyampaikan situasi banyaknya layang-layang yang terbang pada wilayah area bandara pada pada waktu akan melakukan pendaratan.
ANANDA RIDHO SULISTYA | FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA
Pilihan Editor: KNKT Investigasi Jatuhnya Helikopter yang digunakan Jatuh Karena Tali Layangan
Artikel ini disadur dari Alasan Layangan Bisa Mengganggu Penerbangan





