Komisi II DPR: Perlu Segera Pemilihan Ulang Jika Kotak Kosong Berhasil dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR , Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai pemilihan ulang perlu segera dilakukan apabila calon tunggal kalah dari kotak kosong di Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 . Komisi II akan mengeksplorasi hal ini bersatu pelopor pemilu.
“Saya cenderung memilih harus dilaksanakan pemilihan ulang segera, agar semua area memiliki kepala wilayah definif (hasil pemilihan). Jangan sampai ada tempat tidak ada punya kepala wilayah definitif,” ujar Doli terhadap wartawan, Mulai Pekan (2/9/2024).
Legislator Partai Golkar itu mengakui jikalau sampai pada waktu ini belum ada regulasi khusus yang digunakan mengatur terkait kotak kosong menang ketika berhadapan dengan calon tunggal di area pemilihan kepala daerah 2024.
Sehingga, Doli menilai jikalau hal itu perlu dibahas lebih banyak lanjut oleh pengurus pemilu.
“Saya kira memang benar hal itu perlu dibahas lebih tinggi lanjut ya. Karena dalam UU belum ada pengaturan lebih tinggi tegas persoalan konsekuensi bila kotak kosong menang di sebuah pilkada,” jelasnya.
Kendati demikian, ia menyerahkan sepenuhnya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kapan akan mengeksplorasi bersatu pemerintah lalu DPR sebagai pembuat undang-undang untuk mengkaji regulasi tersebut.
“Jadi kami tunggu hanya segera surat dari KPU untuk kita penghargaan rapat konsultasi,” pungkasnya.




