Diduga Menipu, Bos PT Gunung Selang Chandra Rimbun Mangkir dari Panggilan Polisi

JAKARTA – Terduga penipu lembaga keuangan yang tersebut juga Bos dari PT Gunung Selang, Chandra Rimbun, mangkir dari jadwal pemanggilan polisi pada Hari Jumat (13/9/2024). Kuasa Hukum Lembaga Keuangan Pemberi Pinjaman Chris Taufik mengatakan, pemanggilan ini merupakan kali kedua dari pemanggilan pertama pada Senin, 9 September 2024.
Chandra Rimbun tidaklah hadir alias mangkir di dua kali pemanggilan polisi tersebut. Chris memaparkan Chandra Rimbun dilaporkan ke Polsek Metro Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, pada Kamis, 15 Agustus 2024.
“Lembaga keuangan melaporkan tentang kejadian yang diduga aksi pidana penggelapan lalu penipuan, Pasal 372 KUHP lalu 378 KUHP, berhadapan dengan adanya pemberian informasi yang digunakan tidak ada benar, sehingga mengakibatkan kerugian materi terhadap lembaga keuangan yang digunakan diduga dijalankan oleh Chandra Rimbun,” kata Chris.
Chris memaparkan, awal mula kejadiannya, yaitu pada 30 Maret 2022 pelapor, yaitu lembaga keuangan, menghasilkan perjanjian kredit dengan PT Gunung Selang.
Lantas, beberapa bulan yang digunakan lalu, terdapat pengajuan permohonan PKPU untuk PT Gunung Selang, kemudian pada 27 Mei 2024 terdapat permohonan pencairan kredit dari Chandra Rimbun terhadap lembaga keuangan untuk membereskan PKPU yang dimaksud yang dihadapinya dengan pernyataan bahwa tidaklah ada lagi kreditur lain dengan jumlah total tagihan di dalam melawan Rp500 juta.
Ternyata, tak lama setelahnya permohonan PKPU pertama, muncul lagi permohonan PKPU yang tersebut diajukan pihak lain dengan kreditur ada yang digunakan lebih lanjut dari Rp500 juta, maka lembaga keuangan itu melaporkan tentang terjadinya dugaan tindakan pidana penggelapan lalu penipuan, Pasal 372 KUHP lalu Pasal 378 KUHP, yang dimaksud diduga dijalankan oleh Chandra Rimbun.
Selanjutnya, kejadian yang dimaksud dilaporkan lembaga keuangan yang dimaksud ke Polsek Metro Menteng, Ibukota Indonesia Pusat untuk pengusutan lebih besar lanjut.



