Teguh Prakosa Dilantik Jadi Wali Pusat Kota Solo Waktu petang Ini, DPRD Tunda Gelar Rapat Paripurna
Solo – Wakil Wali Daerah Perkotaan Solo, Teguh Prakosa segera menggantikan kedudukan Gibran Rakabuming Raka yang digunakan sebelumnya telah terjadi mengundurkan diri sebagai Wali Daerah Perkotaan Solo.
Menurut jadwal, Teguh akan dilantik sebagai Wali Pusat Kota Solo oleh Penjabat (Pj) Pengelola Jawa Tengah, Nana Sudjana, pada Gedung Gradhika Bakti Prana, Daerah Perkotaan Semarang, Jawa Tengah, Hari Jumat di malam hari ini, 19 Juli 2024, pukul 19.00 WIB.
Berkaitan dengan pengunduran diri Gibran kemudian pelantikan Teguh Prakosa, DPRD Perkotaan Solo yang digunakan sedianya menjadwalkan rapat paripurna dengan jadwal pengumuman pengesahan pemberhentian Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Perkotaan Solo dan juga Pengangkatan Wakil Wali Daerah Perkotaan Solo Teguh Prakosa sebagai Wali Pusat Kota Solo, pada Hari Jumat sore ini, akhirnya menunda rapat tersebut.
Ketua DPRD Perkotaan Solo, Budi Prasetyo pun mengkonfirmasi hal itu.
“Nggih leres (Iya betul). Untuk jadwal rapat paripurna ditunda. Jadi nanti agendanya dengan segera pelantikan Pak Teguh sebagai Wali Pusat Kota Solo dilaksanakan ke Semarang,” ujar Budi terhadap Tempo melalui ponselnya, Jumat, 19 Juli 2024.
Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto menambahkan DPRD Solo akan menjadwalkan ulang paripurna. Ia menjelaskan ditundanya rapat paripurna pasca Pj Pengurus Jawa Tengah memutuskan melantik Teguh Prakosa sebagai Wali Pusat Kota Solo terlebih dulu. Dalam hal ini, surat langkah atau SK pemberhentian serta pengangkatan Wakil Wali Daerah Perkotaan dari Menteri Dalam Negeri atau Mendagri dilewatkan ke otoritas Provinsi Jawa Tengah, dari Provinsi menghendaki pelantikan ditingkatkan kecepatannya dari schedule awal tanggal 23 Juli.
“Provinsi Jateng menghendaki waktu malam inu pelantikan Pak Teguh sebagai Wali Kota, dilaksanakan dulu. Baru paripurna DPRD Solo,” kata Sugeng.
Dengan demikian, ia menyatakan pada rapat paripurna pada DPRD Pusat Kota Solo nanti sudah ada ada Wali Perkotaan Solo definitif. “Agenda paripurna nanti cuma sekedar membacakan SK dari Kementerian Dalam Negeri melalui Provinsi tentang diterima pengunduran Wali Daerah Perkotaan plus pengangkatan Wakil berubah jadi Plt sekaligus Wali Kota. Kami cuma mengikuti aturan saja. Jika Pemprov Jateng mengendaki seperti itu, kami ikuti selama itu tidak ada melanggar aturan,” tutur dia.
SEPTHIA RYANTHIE
Artikel ini disadur dari Teguh Prakosa Dilantik Jadi Wali Kota Solo Malam Ini, DPRD Tunda Gelar Rapat Paripurna





