Tes Wawancara Capim KPK, Johanis Tanak Dicecar Kode Etik lalu Kasus Chat dengan Pejabat ESDM

JAKARTA – Johanis Tanak yang digunakan pada waktu ini menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani tes wawancara calon pimpinan (capim) KPK periode 2024-2029 di dalam Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Johanis Tanak dicecar terkait riwayat perkara etik selama menjadi pemimpin lembaga antirasuah tersebut.
Salah satu penguji adalah peneliti ICW Dadang Trisasongko. Dia menanyakan pemahaman Johanis Tanak mengenai kode etik.
“Menurut hemat saya hambatan kode etik sangat penting bagi pimpinan KPK, bahkan tidaklah belaka pimpinan KPK tapi seluruh jajaran KPK bahkan seluruh pegawai negeri atau pelopor negara. Karena kode etik merupakan induk dari ilmu hukum yang mana sangat penting meskipun ia bukan tertoreh pada peraturan perundang-undangan,” kata Tanak di area ruang tes di tempat Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Tanak juga ditanyakan persoalan riwayat persoalan hukum etiknya yang dimaksud sempat bergulir dalam Dewas KPK. Kala itu, Johanis Tanak diduga melanggar etik sebagai pimpinan pasca melakukan komunikasi dengan Dirjen Minerba ESDM.
Ia menceritakan bahwa komunikasi yang terjadi yang disebutkan cuma sebatas riwayat pertemanan yang mana sebelumnya sudah ada terjalin.
“Sedangkan duduk permasalahan saya yang tersebut terkait dengan kode etik yang diputus tiada bersalah, itu semata-mata kebetulan ada staf saya yang tersebut dulu di area Kejaksaan Agung beliau kemudian ditempatkan di area Kementerian ESDM. Tapi waktu itu saya nggak tahu beliau itu jadi Plt, Plg pada Dirjen Minerba saya dengan beliau itu sangat akrab setiap ada keluhan beliau suka diskusin dengan saya bahkan ketika beliau akan pindah ke ESDM beliau diskusi dengan saya,” katanya.
Tanak juga menceritakan dirinya sempat mengirimkan instruksi terkait prosedur pengurusan permohonan izin IUP. Hal itu, kata dia, banyak dijalankan sebelum bertugas di tempat KPK.
“Nah ketika itu saya mengirim SMS mem-forward SMS mempertanyakan bagaimana prosedur kalau orang mengajukan permohonan izin IUP, saya di tempat bidang tata perniagaan negara dulu banyak memberikan pendapat hukum terhadap Kementerian juga lembaga dan juga misalnya diminta warga kami berikan,” katanya.
“Tapi kemudian bahwa katanya kebetulan saya baru jadi pimpinan KPK saya belum memahami lingkungan di dalam KPK yang kemudian saya menghadirkan katanya nggak boleh hal-hal gitu kirim-kirim WA begitu identik orang lain. Bahkan ketemu mirip orang lain nggak boleh jadi saya hapus Pak,” katanya.
Di sisi lain, Johanis Tanak juga menjawab pertanyaan yang dimaksud diberikan panelis terkait konflik kepentingan. “Konflik kepentingan itu keterkaitan antara tugas dan juga kewenangan yang tersebut ada pada satu lembaga dengan yang tersebut ditugaskan yang digunakan saya harus lakukan tapi kemudian ada hubungannya dengan hal-hal lain yang dimaksud harusnya bukan layak dilakukan,” katanya.




