Ingin blokir STNK kendaraan lama? Hal ini cara lalu berkas yang dibutuhkan

Ibukota (ANTARA) – Setelah jual atau kehilangan kendaraan, selain mengurus serangkaian balik nama kendaraan, Anda juga perlu melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mencegah risiko pada kemudian hari.
Karena apabila STNK tidak ada diblokir, maka seluruh tanggung jawab berhadapan dengan kendaraan yang disebutkan masih berada pada pemilik sebelumnya.
Tanggung jawab yang disebutkan seperti kewajiban bayar pajak kendaraan, hukum penyalahgunaan kendaraan, seperti pencurian atau aktivitas kriminal lainnya.
Selain itu juga berfungsi untuk menyavoid bayar denda tilang elektronik yang tersebut dikenakan kendaraan. Bahkan, pemilik lama dapat terhindar dari pajak progresif apabila ingin mempunyai kendaraan baru lagi.
Bagi warga yang tersebut ingin blokir STNK dapat melakukannya secara offline dan juga online. Berikut penjelasan tata langkah dan juga berkas yang mana dibutuhkan, melansir dari bermacam sumber.
Baca juga: Apa itu BBNKB juga bagaimana cara menghitungnya?
Cara blokir STNK secara offline
Masyarakat bisa saja melakukan pemblokiran STNK secara offline yakni menghampiri secara langsung kantor Samsat yang tersebut dekat sesuai domisili.
1. Sebelum datang ke kantor Samsat, persiapkan beberapa berkas berikut ini:
- KTP pemilik kendaraan yang mana asli lalu fotokopi.
- Fotokopi STNK atau BPKB kendaraan yang digunakan asli.
- Surat jual beli atau bukti kegiatan pemasaran kendaraan yang dimaksud sah ditandatangani kedua belah pihak.
- Surat kuasa jikalau pengurusan diwakili pihak lain.
- Materai apabila dibutuhkan.
- Surat tanda kehilangan atau laporan kepolisian apabila kendaraan sudah pernah hilang.
2. Kunjungi kantor Samsat sesuai wilayah tempat tinggal atau area kendaraan. Lalu, ambil nomor antrian layanan blokir STNK.
3. Setelah itu, isi formulir permohonan blokir STNK yang disediakan loket layanan.
4. Serahkan semua berkas yang mana sudah pernah disiapkan terhadap petugas. Kemudian, personel akan melakukan verifikasi dokumen. Jika berkas lalu data telah lama lengkap, langkah-langkah pengajuan akan diproses.
5. Setelah berhasil terverifikasi, pemilik akan mendapatkan surat bukti bahwa STNK telah lama diblokir kemudian kendaraan tak lagi terdaftar berhadapan dengan nama pemilik lama.
Baca juga: Perpanjang STNK ? Cek info ini
Cara blokir STNK secara online
Apabila Anda tidak ada miliki waktu luang untuk datang segera ke kantor Samsat, pemblokiran STNK dapat dikerjakan secara online.
- Buka portal resmi Samsat sesuai domisili Anda. Seperti wilayah DKI DKI Jakarta melalui pajakonline.jakarta.go.id
- Lakukan registrasi apabila belum memiliki akun. Anda sanggup mengisi data diri yang mana dibutuhkan, seperti NIK, nomor telepon, dan juga email yang aktif.
- Setelah pembuatan akun berhasil, pilih menu layanan "Pajak Kendaraan Bermotor". Kemudian, pilih "Blokir STNK".
- Isi formulir pengajuan blokir STNK. Lalu, masukkan data kendaraan juga berkas yang dimaksud dibutuhkan, seperti nomor plat polisi, STNK, BPKB, kemudian tanggal perdagangan kendaraan.
- Setelah selesai, kirim permohonan blokir STNK tersebut. Sistem akan melakukan verifikasi berkas serta mengirim status pemblokiran melalui email apabila berhasil terkonfirmasi.
Saat pengajuan blokir STNK sudah ada selesai, pemilik kendaraan dapat mengecek status STNK secara berkala melalui website resmi Samsat tiap daerah. Seperti wilayah DKI Ibukota melalui samsat-pkb2.jakarta.go.id kemudian wilayah Jawa Barat melalui bapenda.jabarprov.go.id/infopkb.
Setelah mengakses website Samsat, cari menu pengecekan kemudian masukkan data yang tersebut diperlukan, seperti nomor plat polisi kendaraan. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi status kendaraan, salah satunya status blokir STNK serta informasi pajak kendaraan.
Itulah cara blokir STNK secara offline lalu online. Pemilik kendaraan dapat memilih cara yang dimaksud paling enteng dan juga sesuai kondisinya. Dengan mengikuti prosedur yang tersebut benar sesuai ketentuan, serangkaian pemblokiran STNK dapat berjalan dengan cepat, aman, lalu efektif.
Baca juga: Ingin perpanjang STNK? Berikut 14 tempat kejadian Samsat Keliling pada Jadetabek
Baca juga: Mau perpanjang masa berlaku STNK? Hal ini area Samsat Keliling Jadetabek
Artikel ini disadur dari Ingin blokir STNK kendaraan lama? Ini cara dan berkas yang dibutuhkan





