Tok! Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara dan juga Denda Rp1 Miliar pada Kasus Narkoba

JAKARTA – Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara terkait persoalan hukum penyalahgunaan narkoba.
Putusan yang dimaksud dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri DKI Jakarta Barat pada Hari Senin (26/8/2024). Dalam putusan hakim, Ammar Zoni dinyatakan secara sah bersalah telah dilakukan membeli serta memakai narkoba.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, telah terjadi terbukti secara sah lalu dinyatakan bersalah tindakan melawan hukum membeli kemudian memakai narkotika golongan satu,” kata hakim di tempat ruang sidang, Awal Minggu (26/8/2024).
Atas perbuatannya, Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara lalu denda Rp1 miliar.
“Dua menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun lalu denda sebesar Rp1 miliar,” ujar hakim.
Jika Ammar Zoni bukan sanggup membayar denda, hukumannya akan ditambah 3 bulan penjara.
“Apabila denda tidak ada dibayarkan diganti pidana selama 3 bulan,” kata hakim.
Pada kesempatan itu, Ammar Zoni diminta menanggapi putusan tersebut. Ammar menyatakan menerima vonis hukuman yang mana diberikan oleh hakim.






