Dua Periode Lebih HP serta Buku Catatan Hasto Masih Disita KPK

JAKARTA – Dua bulan lebih besar atau sekitar 66 hari handphone (HP) hingga buku catatan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto masih disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengatakan buku catatan partai yang sempat disita KPK sempat ia ingin minta kembali lewat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Namun hingga pada saat ini buku catatan berserta handphone miliknya belum juga dikembalikan oleh KPK. Hasto menjelaskan buku catatan itu menyimpan informasi rahasia partai terkait dengan pilkada. Menurutnya, belum dikembalikan buku yang disebutkan dikarenakan ada dugaan intervensi dari pihak luar terhadap area strategis agar calon-calon yang digunakan maju dikehendaki oleh penguasa.
“Ya kita sudah ada mencoba suatu proses ke komite pengawas akibat itu dokumen menyangkut hal-hal yang dimaksud sangat penting terkait dengan informasi partai sehingga dengan mengamati bagaimana, pemilihan kepala daerah itu juga masuk ranah intervensi hukum,” ujar Hasto di tempat Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Dia juga menganggap hal itu juga beririsan seperti yang sebelumnya disampaikan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, tentang upaya pengambilan alihan PDIP oleh pihak luar. “Ada upaya-upaya mengambil alih PDI Perjuangan, baik secara segera maupun tidak ada langsung. Apa yang dimaksud menjadi rumors kan kemudian hari terbukti,” katanya.
Sebagai informasi, buku catatan serta handphone milik Hasto disita KPK lewat asisten, Kusnadi. Saat itu Hasto sedang menjalani pemeriksaan dalam KPK pada Mulai Pekan (10/6/2024).
Penyidik KPK, Rossa diduga melakukan aksi ilegal dengan memeriksa serta menyita ponsel Kusnadi beserta gawai milik Hasto. Selain itu, buku partai berisi catatan pertemuan antara Megawati Soekarnoputri serta Hasto, terlibat dirampas.
Saat Hasto menjalani pemeriksaan dalam KPK, secara tiba-tiba seseorang yang digunakan memakai masker lalu topi mendatangi Kusnadi. Saat itu, Kusnadi menanti dalam lantai bawah KPK sama-sama para wartawan serta staf lainnya.
Orang yang dimaksud yang belakangan diketahui Rossa, meminta-minta Kusnadi naik ke lantai dua di dalam Gedung KPK dengan klaim dipanggil oleh Hasto. Kusnadi ketika berada di area lantai dua tak bertemu Hasto, tetapi justru dipaksa menjalani pemeriksaan serta barang bawaan turut disita.
Padahal, Kusnadi tidak merupakan objek pemanggilan KPK pada pada waktu itu. Aksi Kompol Rossa terhadap Kusnadi yang digunakan melakukan penyitaan serta penggeledahan diduga melanggar Pasal 33 serta 39 KUHP.





