Tolak Syarat Stop Kritik Kemenkes, Guru Besar FK Undip Abaikan Tawaran Kembali Praktik di dalam RS Kariadi
Semarang – Dokter spesialis bedah saraf, Zainal Muttaqin, hingga pada masa kini tak menangani pasien pada Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Kariadi Semarang. Guru Besar Bidang kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) itu diberhentikan sejak 5 April 2023 diduga lantaran kerap menyalahkan Kementerian Aspek Kesehatan (Kemenkes).
Zainal mengungkap kalau beliau sekarang ini datang ke RSUP dr Kariadi hanya saja untuk mengajar pelajar Medis Undip sebagai dokter pendidik. “Sampai sekarang saya semata-mata hadir untuk mengajar peserta didik S1 serta calon spesialis pada kelas,” ucapannya pada Jumat, 5 Juli 2024.
Menurut Zainal, tawaran untuk kembali menangani pasien sempat datang kepadanya pada awal tahun ini. Namun, beliau tak menerima tawaran tersebut. “Karena disertai dengan prasyarat tak boleh kritik Kemenkes, secara langsung saya tolak,” kata profesor berusia 65 tahun ini.
Kritik yang digunakan pernah ia lontarkan antara lain menyasar beberapa orang peraturan baru di Rancangan Undang-Undang Aspek Kesehatan ketika sedang di pembahasan. Seperti sekolah dokter spesialis juga penerbitan surat tanda registrasi atau STR yang tersebut akan diambil alih Kementerian Kesehatan. Kemudian hilangnya kewajiban alokasi anggaran kesegaran dari pemerintah, data genetik, salah satunya mendatangkan dokter asing.
Menurut Zainal, apabila penerbitan STR diambil alih sepenuhnya oleh kementerian maka akan sulit untuk memantau etik para dokter. Selama ini STR diterbitkan oleh Konsil Kedokteran. “Rekomendasi organisasi profesi dihilangkan, yang mana berubah jadi orang yang terluka adalah rakyat luas,” kata Zainal.
Ditambahkannya, STR tidak semata-mata pencatatan dokter. Dalam STR juga dimuat data kompetensi individu dokter. “Jadi kontrol kompetensi,” katanya sambil mengumumkan bahwa dokter belaka diizinkan melakukan tindakan yang digunakan masih masuk lingkup kompetensinya seperti yang dimaksud tercatat pada STR. “Termasuk menginventarisir peningkatan atau penurunan kompetensi manusia dokter.”
Seorang dokter dapat bertambah kompetensinya, Zainal menjelaskan, setelahnya menjalani lembaga pendidikan atau pelatihan. Serta bisa saja merosot dikarenakan bertambahnya usia juga factor lainnya. “Jadi STR ini tidaklah bisa jadi dikeluarkan untuk seumur hidup,” ucap dia.
Gara-gara Opini Pedas untuk Kemenkes
Zainal menceritakan kronologi pemberhentiannya dari RSUP dr Kariadi. Diawali dengan pemanggilan dirinya oleh direksi pada 27 Maret 2023. Zainal mengku diminta untuk berhenti menulis opini miring dalam media massa atau setidaknya menurunkan tensi kritiknya terhadap Kementerian Kesehatan. Namun, permintaan itu tak disanggupinya.
Zainal Muttaqin. Youtube/ SMC RS Telogorejo
Zainal lantas dipanggil oleh Komite Etik RSUP dr Kariadi pada 1 April 2023. Disebutkannya, pemeriksaan yang dimaksud tak menemukan pelanggaran etik yang mana direalisasikan Zainal. Namun, komite etik sempat memohonkan Zainal menyensor tulisannya sebelum diterbitkan. “Saya tolak,” kata dia.
Kemudian pada 4 April 2023, ia menuturkan, Direktorat Jenderal Layanan Bidang Kesehatan datang ke RSUP dr Kariadi. Kedatangannya yang dimaksud untuk mensosialisasikan surat edaran antara lain tentang larangan mendiskusikan Rancangan Undangan-Undang Bidang Kesehatan dalam luar forum resmi. Selama ini RUU yang disebutkan kerap Zainal kritik. Keesokannya, Zainal dipanggil oleh Dirut RSUP dr Kariadi juga diberi sanksi merupakan surat pemberhentian.
Dalam kontraknya dengan RSUP dr Kariadi, Zainal berstatus dokter mitra. Kontrak yang dimaksud setiap saat diperbarui setiap tiga tahun. Terakhir beliau menandantangani kontrak yang dimaksud pada 16 Maret 2021. Artinya kontrak Zainal di dalam sana masih menyisakan satu tahun.
Sampai berita ini dibuat, Direktur RSUP dr Kariadi Farichah Hanum belum membalas permintaan konfirmasi melawan penuturan Zainal perihal tawaran berpraktik kembali yang mana bersyarat itu. Upaya mencari konfirmasi direalisasikan lewat sambungan telepon secara dengan segera kemudian instruksi tertoreh lewat aplikasi mobile perpesanan.
Artikel ini disadur dari Tolak Syarat Stop Kritik Kemenkes, Guru Besar FK Undip Abaikan Tawaran Kembali Praktik di RS Kariadi





