Tunggak Gaji Karyawan Rp95 Miliar, Indofarma Bakal Jual Aset

JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan jual sebagian aset PT Indofarma Tbk atau INAF. Dana dari hasil operasi ini digunakan untuk membayar penghasilan karyawan. Serikat pekerja sebelumnya mengungkapkan Indofarma menunggak total utang terhadap karyawan sebesar Rp95 miliar.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko menyebut, perdagangan aset Indofarma dilaksanakan secara bertahap. Meski, belum merinci aset mana sekadar yang digunakan akan dilepaskan, Kementerian BUMN pada waktu ini masih melakukan beberapa persiapan.
“Kita sedang menyediakan transaksi jual beli aset yang dimaksud akan kita jual bertahap untuk menyelesaikan isu kepegawaian supaya mendapatkan efisien ke depan,” ujar Tiko ketika rapat kerja (raker) sama-sama Komisi VI DPR RI, Awal Minggu (2/9/2024).
Baca Juga: 3 Fakta BUMN Indofarma Terjerat Pinjol Rp1,26 Miliar Pakai Nama Karyawan
Saat ini, emiten farmasi pelat merah itu masih melakukan efisiensi. Sejalan dengan temuan dugaan perkara korupsi atau fraud dalam internal perusahaan. Kasus yang disebutkan memproduksi cash flow perusahaan tertekan berat.
Berdasarkan Kondisi keuangan yang dimaksud menyedot anggaran PT Biofarma (Persero) selaku induk perusahaan dengan nilai yang digunakan fantastis. Jumlah uang yang digunakan disedot Indofarma cukup tinggi nilainya. Diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan juga dilaksanakan sejak beberapa berbulan lalu.
Cara Indofarma menggunakan dana induk bidang usaha itu untuk memenuhi tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan. alasannya unit perusahaan Holding BUMN Farmasi ini sempat menunda pembayaran pendapatan karyawan.
Namun, suplai anggaran mulai dihentikan serta menimbulkan pembayaran upah karyawan Indofarma tersendat kembali beberapa bulan lalu. Tiko menyebut, perkara fraud anggota Holding BUMN Farmasi pelat merah ini berada dalam ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca Juga: Gaji lalu Tunjangan Yeliandriani, Direktur Utama PT Indofarma
Pemegang saham juga baru hanya menyelesaikan proses hukum berbentuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di area pengadilan. “Untuk perkara Indofarma pada waktu ini memang benar ada fraud yang mana sedang ditangani Kejaksaan serta kami baru menyelesaikan PKPU,” paparnya.





