Nasional

Usai Berkumpul Ketua KPU, Said Iqbal Ungkap PKPU pemilihan gubernur Diundangkan Sore Hal ini

JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan pembaharuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur juga Wakil Gubernur, Kepala Daerah dan juga Wakil Bupati, Wali Perkotaan juga Wakil Wali Pusat Kota akan diundangkan Hari Minggu (25/8/2024) sore. Dia menegaskan, PKPU baru itu akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan juga 70/PUU-XXII/2024.

Hal itu dikatakan Said ketika elemen Partai Buruh melakukan aksi demontrasi di dalam depan Kantor KPU, Ibukota Pusat. Dia pada waktu itu diberikan kesempatan masuk ke di Kantor KPU serta bertemu dengan Ketua KPU Mochammad Afifuddin.

“Diusahakan ini sekarang dia KPU RI akan rapat pleno diusahakan sore hari sudah ada bisa jadi diundang-undangkan dengan demikian kita harapkan sore hari. Cuma tidaklah dijelaskan jam berapa, ya sore hari nanti kawan-kawan media bisa saja mengantisipasi konferensi pers KPU RI,” ujar Said untuk wartawan.

Dalam PKPU baru itu, Said menegaskan kalau Pasal 11 telah lama memuat aturan sesuai putusan MK. Persentase partai urusan politik untuk mencalonkan kepala wilayah disesuaikan dengan jumlah agregat Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Pasal 11 PKPU yang tersebut baru itu telah memuat utuh putusan MK 60 tentang ambang batas yang mana 6,5 persen, 7,5 persen 8,5 persen lalu 10 persen dari DPT dari masing-masing area provinsi maupun kabupaten Kkota,” tuturnya.

Sama halnya dengan Pasal 15 di tempat PKPU yang dimaksud merujuk pada putusan MK tidak dari Mahkamah Agung (MA) mengenai persyaratan usia minimal calon kepala daerah. Putusan MK menegaskan persyaratan usia calon kepala tempat tingkat provinsi harus 30 tahun sedangkan untuk tingkat kabupaten / kota berusia 25 tahun dihitung sejak waktu penetapan.

“Jadi bukanlah yang dipakai kebijakan MA, yang mana dikatakan pada waktu pelantikan tidak, bukanlah juga pada pada waktu pendaftaran tidak, tapi umur 30 tahun untuk Cagub juga Cawagub umur 25 tahun untuk cabup atau Cawalkot juga Wakilnya adalah pada waktu penetapan pasangan calon itu dituangkan di area pasal 15 telah ada paraf dari para pihak DPR RI, KPU RI, kemudian pemerintah,” ujarnya.

Artinya apabila merujuk pada putusan MK putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep gagal progresif Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Sebab, usia Kaesang masih 29 tahun pada waktu penetapan calon kepala tempat yang akan dilaksanakan pada 25 September 2024.

Related Articles

Back to top button